Jaringan Pengedar Sabu di Jombang Diringkus Polisi

Jaringan Pengedar Sabu di Jombang Diringkus Polisi

Jombang, memorandum.co.id - Jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Jombang dibongkar polisi. Alhasil, delapan pelaku diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Jombang. Delapan pelaku itu terbagi menjadi dua jaringan. Jaringan pertama yakni tersangka Mujianto (31) alias Meteng yang di dalamnya ada Eko Dwi Agus Saputro (29) alias Kodok, Moh Fatoni (36) alias Londo, dan Imam Rofiudin (41) alias Sadak. Sedangkan jaringan kedua yaitu tersangka Ach Rifai (47) alias Mein, warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang yang di dalamnya ada Andik Porwanto (39), Sukirman (39), alias Kirman, dan Ravi Adi Cahyono (26). Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP M. Mukid mengungkapkan, penangkapan delapan pelaku dalam waktu satu hari itu dilakukan oleh polisi dengan cara menyamar, menyaru sebagai pembeli. Dan tempatnya pun berbeda. "Jadi saat anggota kami melakukan penyamaran, berhasil mengamankan Kodok (29), warga Tambakrejo, Jombang. Dari pelaku ini kemudian jaringannya terbongkar. Kebetulan Kodok ini memang menjadi target operasi (TO)," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021). Mukid memaparkan, dua jaringan tersebut memperoleh barang haram sabu dari Mojokerto menggunakan sistem ranjau. Namun saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, bandar itu keburu kabur. "Inisialnya JP dan BB, dan kita tetapkan sebagai DPO," paparnya. Menurut keterangan Mukid, dari pengakuan tersangka Meteng, ia melakoni bisnis haram ini lantaran faktor ekonomi. Penghasilannya sebagai kuli bangunan tak mencukupi untuk kebutuhan keluarganya. "Tersangka Mein juga beralasan sama, faktor ekonomi. Pekerjaannya sebagai karyawan musiman di pabrik gula kurang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Beli sabu seharga Rp1,1 juta, dijual Rp1,3 juta per gram," terangnya. Para tersangka, jelas Mukid, menjual kembali sabu tersebut dalam kemasan paket hemat. Mereka menjual seharga Rp 300 ribu per paket. Mereka sudah melakoninya dalam kurun waktu empat bulan terakhir dimasa pandemi Covid-19 ini. "Jadi selain ketagihan, mereka mengkonsumsi sabu bertujuan untuk bersenang-senang. Dan ironisnya, keluarganya semua tidak tahu kalau suaminya pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu," jelasnya. Menurut Mukid, barang bukti yang diamankan total hampir mencapai 10 gram sabu. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat isap, uang tunai dan handphone. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu. "Atas perbuatannya, delapan tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pengedar 20 tahun penjara, sedang untuk pengguna 12 tahun penjara," pungkasnya. (yus)

Sumber: