Dewan: Tempat Usaha Harus Patuhi Perwali 67 selama PPKM

Dewan: Tempat Usaha Harus Patuhi Perwali 67 selama PPKM

Surabaya, memorandum.co.id - Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta kepada seluruh pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar untuk tetap kreatif dan inovatif dalam melakoni usahanya.

Wakil Ketua Komisi B Anas Karno mengatakan, selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga 25 Januari 2021 mendatang sektor usaha harus disiplin terhadap Peraturan Walikota (Perwali) nomor 67 tahun 2020.

Peraturan tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka mencegah dalam memutus mata rantai persebaran Covid-19 ini wajib dilakoni oleh penguaaha setiap memulai usahanya, baik warung, restoran, kafe, depot, toko kelontong, maupun toko modern.

“Terpenting adalah roda perekonomian Kota Surabaya tidak sampai stag, meski ada penerapan PPKM. Terutama untuk pengusaha harus lebih kreatif dan inovatif dalam mengembangkan usahanya.”ujarnya, Kamis (14/01/21).

Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 pelaku usaha dituntut lebih inovatif, agar tetap bisa hidup dan tetap meraih keuntungan. Meski dengan pembatasan maksimal hanya 25 persen saja dari total kursi yang tersedia. Hal tersebut jangan membuat pengusaha menjadi lesu dan tidak bergairah.

“Seperti pepatah, setiap kesulitan pasti ada kemudahan, terpenting harus kreatif dan inovatif. Kita bersyukur ekonomi Kota Surabaya tidak banyak terkontraksi sangat tajam, mulai awal pandemi, new normal, sampai penerapan PPKM sekarang ini.”ungkapnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi B John Thamrun. Ia berharap seluruh tempat makan dan minum yang ada di Kota Surabaya bisa menerapkan prokes. "Saya pikir itu yang harus ditegakkan," tandasnya dalam sidaknya ke Depot Gang Djangkrik di Jalan Mayjend Sungkono, Rabu (13/1/2021).

Selain dalam upaya penerapan PPKM, sidak tersebut juga dalam rangka memastikan kafe dan rumah makan patuh dengan Perwali Nomor 67 tahun 2020. Menegakkan dan mengikuti secara ketat aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Pihaknya mendorong Pemkot Surabaya dan aparat penegak perda untuk memberikan pendampingan terhadap tempat-tempat usaha agar dapat melakukan perbaikan dan tidak menutup tempat usahanya.

“Jadi melalui surat edaran walikota nomor 4 tahun 2020 tidak ada istilah penutupan tempat usaha makanan dan minuman dan tetap di izinkan bukan hingga pukul 22.00 WIB. Kami minta pemerintah harus melaksanakan penegakan perda dan perwali dengan cara-cara yang lebih baik dan tidak perlu menutup tempat usaha,” pungkasnya. (mg1/udi)

Sumber: