Tim Satgas Covid 19 Burneh  Tancap Gas Tegakkan Disiplin Prokes

Tim Satgas Covid 19 Burneh  Tancap Gas Tegakkan Disiplin Prokes

Bangkalan, memorandum.co.id - Forkopimcam Burneh sebagai tim inti satgas penanganan Covid 19 kian  tancap gas untuk menegakkan disiplin penerapan prokes untuk mempercepat putusnya mata rantai penyebaran Covid-19. Maklum, kecamatan padat penduduk  yang berhimpitan langsung dengan jalan akses Jembatan Suramadu sisi Madura itu masuk tiga besar klaster  pandemi  di Kabupaten Bangkalan.

Data sebaran Covid-19 yang dirilis Website bangkalankab.co.id kelolaan Dinas Kominfo per Senin   (11/1) lalu, meyebutkan dari 1.156  warga positif terpapar covid 19, sebanyak 775 di antarnya terkonsentrasi di tiga kecamatan.

Rinciannya, warga terpapar di Kecamatan Bangkalan mencapai 443, Kamal 190 dan Kecamatan Burneh 142 warga. Sisanya, 381 warga terpapar lainnya tersebar di 15 kecamatan lainnya.”Jadi kecamatan Burneh ada di posisi tiga besar klaster peneyabaran covid 19,” kata Kapolsek Burneh, Iptu Eko Siswanto, Rabu  (13/1)  siang tadi.

Operasi yustisi gabungan,  sambang desa secara door to door sistem (DDS) serta operasional mobil patroli tangguh polsek, harus tetap energik bergerak di lapangan. Seperti Selasa  (12/1) siang dan malam kemarin, misalnya, di bawah koordinakasi Kapolsek Burneh, Tim Satgas gabungan anggota Polsek, Koramil, Trantib kecamatan dan Puskesmas, antusias turun ke jalan.

Semua pusat perbelanjaan seperti mall, mini market, toserba, restoran, rumah makan, cafe, kios buah, kios souvenir arts dan kios batik tradisional, disisir dan disambangi satu persatu. Itu dilakukan disepajang ruas jalan raya Desa Burneh dan Kelurahan Tunjung. Juga di jalan akses Jembatan Suramadu sisi Utara.

Fokus kegiatan tetap mengutamakan edukasi tentang dispilin penerapan prokes seperti diamanatkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, seperti rajin cuci tangan, wajib pakai masker, jaga jarak ideal jika ada dalam kerumunan.

”Bagi warga yang mokong melanggar prokes, utamanya kedapatan tidak pakai masker, ya kami lakukan penindakan sanksi sosial. Ada yang harus menjalani push-up, memungut sampah di tepi jalan, atau melafalkan surat pendek Alquraan,” pungkas Iptu Siswanto. (ras/udi)

Sumber: