Jaga Warkop sambil Jajakan Sabu dan Pil Koplo, Dua Pemuda Dicokok

Jaga Warkop sambil Jajakan Sabu dan Pil Koplo, Dua Pemuda Dicokok

Gresik, memorandum.co.id - Untuk menambah penghasilan, dua penjaga warung kopi (Warkop) di Dusun Miru, Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, nyambi jadi penjaja sabu dan pil koplo. Mereka ditangkap Jajaran Satreskoba Polres Gresik bersama barang bukti 420 pil double L dan tiga poket sabu siap edar. Kedua tersangka tersebut bernama Budi Sulistyo (32) yang merupakan warga sekitar dan Imam Kuhsyairi (22), warga Susun Njiblak, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo. Tersangka ditangkap saat berada di warkop, Minggu (10/1/2021) siang. Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi penyalahgunaan narkotika yang meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan lalu menggerebek kedua tersangka. "Dari penggeledahan, ditemukan 42 plastik klip berisi masing-masing 10 butir pil berlogo LL, total 420 pil yang disimpan di dalam botol plastik bekas," beber AKP Hery, Rabu (13/1/2021). Pihaknya juga menemukan tiga poket sabu di dalam bungkus bekas rokok. Masing-masing poket seberat 0,29 gram, 0,29 gram dan 0,23 gram. Dua buah HP yang digunakan untuk komunikasi peredaran gelap Narkotika dan satu unit sepeda motor W 6841 QI milik tersangka. Budi dan Imam selanjutnya digelandang ke Mapolres Gresik. Di hadapan penyidik, kedua tersangka hanya tertunduk lesu. Mereka mengakui semua perbuatannya dan melakukan perbuatan ini sebagai kerja sambilan. "Motifnya nyambi kerja tambahan untuk menambah penghasilan," imbuhnya. Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Keduanya di jerat dengan pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 subsider pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(and/har)

Sumber: