Harga Pupuk Subsidi Dicabut, Dewan Minta Sosialisasi
Pasuruan, memorandum.co.id - Akibat pupuk langka dan pencabutan subsidi, para petani di Kabupaten Pasuruan harus merogoh kocek lebih dalam untuk biaya produksi padi tahun ini. Sehingga, pemerintah harus mengurangi pupuk bersubsidi dan memicu kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET). Kenaikan yang terjadi rata-rata mencapai Rp 300 hingga Rp 450 per Kg atau sekitar Rp 12 ribu hingga Rp 22 ribu per sak. Tergantung jenis pupuk subsidi yang dibeli. Kenaikan HET tersebut hampir terjadi untuk semua jenis pupuk bersubsidi, mulai dari Urea, SP-36, ZA, NPK formula khusus hingga pupuk organik. Kecuali untuk NPK yang harganya tetap, diangka Rp 115 ribu per sak atau 50 kg. Dari data yang diperoleh memorandum.co.id, HET untuk pupuk subsini jenis Urea, sebelumnya Rp 90 ribu per sak atau 50 kg. Namun, sesuai Permentan nomor 49 tahun 2020 tentang pupuk bersubsidi, harga per sak untuk pupuk bersubsidi jenis Urea, mencapai Rp 112.500 per sak. Begitu pun untuk SP-36 yang semula hanya Rp 100 ribu per sak. Mulai tahun 2021 ini, harganya menjadi Rp 120 ribu per sak. Sementara untuk ZA, harga per saknya senilai Rp 70 ribu pada 2020 lalu. Namun, tahun ini, menjadi Rp 85 ribu. Sedangkan untuk pupuk NPK formula khusus, semula dibandrol Rp 150 ribu per sak. Namun tahun ini, mencapai Rp 165 ribu per sak. Dan untuk pupuk subsidi jenis organik, HET awal hanya Rp 20 ribu per sak berukuran 40 kg. Tetapi, mulai 2021 ini, harganya menjadi Rp 32 ribu per sak ukuran 40 kg. Anggota Komisi B DPRD Jatim, Rohani Siswanto saat berkunjung ke DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/1/2021), mengungkapkan, kenaikan HET tersebut harus disosialisasikan Pemkab Pasuruan kepada para petani. Hal ini untuk memastikan kesesuaian harga antara yang ditetapkan pemerintah dengan yang ada di lapangan. Karena jangan sampai ada salah pemahaman dari para petani. Juga untuk menghindari adanya ketidaksesuaian harga yang sudah ditetapkan pemerintah. “Kami minta agar ada sosialisasi dari pemerintah daerah, berkaitan dengan kenaikan HET tersebut. Selain untuk menginformasikan kepada petani, juga untuk menghindari permainan harga pupuk bersubsidi,” ucap Rohani. Rohani menambahkan, sosialisasi tersebut bisa dilakukan dengan pemasangan stiker di kios-kios pupuk bersubsidi. Stiker itu bisa berisikan tentang harga pupuk serta siapa saja penerimah jatah pupuk bersubsidi tersebut. “Kalau hanya sekedar ancam untuk tidak main pupuk bersubsidi dan minta petani lapor, lapor ke siapa? Kebanyakan petani kan tidak tahu mau lapor. Lebih baik, bisa dengan pemasangan stiker sehingga, ada kejelasan harga,” imbuh politisi dari Partai Gerindra tersebut. Belum ada konfirmasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan berkaitan dengan hal ini. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan, Lilik Widji Asri belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan seluler saat dikonformasi oleh wartawan ini belum ada jawaban. (ion)
Sumber: