PN Surabaya Tunda Sidang 14 Hari
Surabaya, Memorandum.co.id - Gelombang peningkatan penyebaran virus Covid-19 di pulau Jawa dan Bali yang berada di tingkat yang signifikan memaksa pemerintah untuk mengambil kebijakan logis guna menekan angka penyebaran. Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa pun akhirnya menerbitkan Keputusan bernomor 188/7/Kpts/013/2021 tertanggal 9 Januari 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jatim. Hal ini direspon cepat oleh jajaran pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Melalui kebijakannya, Ketua PN Surabaya, Joni memerintahkan jajarannya untuk menunda persidangan semua perkara hingga 14 hari ke depan terhitung sejak Senin (11/1/2021). "Kecuali sidang perkara pidana yang masa penahanannya hampir habis. Itu pun sidang digelar dengan sangat terbatas. Kebijakan ini kita ambil guna mengakomodir keputusan dari Gubernur Jatim terkait pembatasan kegiatan masyarakat," terang juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting, Rabu (13/01/2021). Tak hanya itu, PN Surabaya juga berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya guna menggelar tes swab antigen bagi seluruh Aparatur Sipil Negar (ASN) yang setiap harinya bertugas di lingkup pengadilan. "Tes swab dilakukan sejak pukul 8.00 WIB. Tujuannya agar kita mengetahui sejauh mana tingkat penyebaran virus Covid-19 di lingkup PN Surabaya. Mengingat belakangan ini juga telah diketahui beberapa ASN dan hakim telah dinyatakan positif terpapar Covid-19," beber Martin. Apabila tingkat paparan virus Covid-19 ini dinilai cukup tinggi berdasarkan hasil swab tersebut, nantinya pihak PN Surabaya bakal berkkordinasi dengan pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim untuk melakukan langkah antisipatif dengan mengeluarkan kebijakan lockdown ketiga untuk seluruh aktifitas pelayanan publik di PN Surabaya. Potensi tingginya penyebaran virus Covid-19 di kantor yang terletak di Jalan Arjuno Surabaya ini, menurut Martin, dikarenakan PN Surabaya sebagai tempat yang memiliki interaksi tinggi dari pengunjung antar daerah guna kepentingan persidangan. Namun demikian, saat ini pelayanan secara terbatas tetap berjalan di setiap bidang urusan. "Pelimpahan perkara tetap berjalan. Diimbau kepada masyarakat untuk sementara waktu tidak berkunjung ke PN Surabaya. Bagi yang hendak berunjuk rasa, kita imbau Polri lebih bijaksana dalam memberikan izin guna meminimalisir penyebaran virus," tandasnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Surabaya masih menunggu hasil tes tersebut. (Mg-5)
Sumber: