Polisi Kumpulkan Bukti Dampak Kerumunan Pesta Ultah di Wisata Rejotangan

Polisi Kumpulkan Bukti Dampak Kerumunan Pesta Ultah di Wisata Rejotangan

Tulungagung, memorandum.co.id - Setelah memasang garis polisi di tempat wisata Rejotangan, pendalaman dugaan tindak pidana pelanggaran karantina kesehatan di lokasi itu kembali dilakukan. Terbaru, dilanjutkan pemeriksaan spesimen swab terhadap 30 tamu undangan, serta pihak-pihak yang ikut hadir dalam pesta ulang tahun anak pemilik tempat wisata. Kanit Pidsus Polres Tulungagung Iptu Didik Rianto mengatakan, pengambilan spesimen swab dilakukan di Kantor Dinas Kesehaatan Kabupaten Tulungagung, Senin (11/01/2021). "Sudah kita lakukan tadi pagi sampai siang. Kita panggil orang-orang di dalam daftar tamu undangan. Kita minta untuk menjalani pengambilan spesimen swab," terangnya. Didik menjelaskan, pengambilan spesimen swab ini untuk memenuhi bukti dugaan pelanggaran karantina kesehatan yang terjadi pada Rabu (6/1/2021). "Ini kan pasal yang kita sangkakan pasal pelanggaran karantina kesehatan. Kita harus melihat juga dampak dari perkumpulan itu. Apakah berdampak atau tidak sesuai dengan undang undang," jelasnya. Berdasarkan hasil pengamatan hingga proses pengambilan spesimen swab selesai, ada 22 undangan pesta yang datang di Kantor Dinkes Tulungagung. Sedangkan delapan lainnya menjalani pengambilan spesimen swab di Blitar. Itu karena domisili mereka di Blitar. "Untuk hasilnya kemungkinan besok baru bisa disampaikan," ungkapnya. Didik menjelaskan, jika nantinya ditemukan hasil pemeriksaan spesimen swab yang positif maupun negatif, maka pihaknya akan menyerahkan hasil tersebut kepada saksi ahli, sebagai bahan pertimbangan dalam gelar perkara kasus itu. Disinggung kelanjutan kasus ini ketika tidak ditemukan penyebaran Covid-19 dalam pesta ulang tahun yang menyebabkan kerumunan itu, Didik mengaku tetap akan menunggu hasil konsultasi dengan saksi ahli dan hasil gelar perkara. Namun bukan tidak mungkin dugaan pelanggaran ini akan dilimpahkan kepada Satgas Covid-19, apabila tidak ditemukan penyebaran. "Bisa saja nanti dilimpahkan ke satgas, kita tunggu saja hasil dari keterangan saksi ahli dan gelar perkara kasus ini," tukasnya. (fir/mad/fer)

Sumber: