Selama PPKM, Jam Operasional Mal Ditetapkan Pukul 20.00 WIB

Selama PPKM, Jam Operasional Mal Ditetapkan Pukul 20.00 WIB

Surabaya, Memorandum.co.id - Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal akhirnya ditetapkan sampai pukul 20.00 WIB selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) PPKM secara virtual yang dipimpin Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan diikuti 11 kepala daerah yang melaksanakan PPKM. Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 2 tahun 2021, Perubahan atas Peraturan Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya yang semula pukul 22.00 menjadi 20.00. “Memang instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertulisnya pukul 19.00, namun ketika rapat tadi kita koordinasi, bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kita melihat kabupaten/kota juga menutup pukul 20.00,” kata WS, sapaan Whisnu Sakti Buana usai mengikuti rapat, Senin (11/1). WS menjelaskan, selain itu, terkait work from home (WFH) 75 persen juga diberlakukan bagi seluruh perusahaan termasuk swasta yang ada di Surabaya. Namun WS menegaskan, pengecualian bagi industri atau pabrik dengan catatan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes) secara ketat. “Jadi tetap prokesnya tetap harus ditegakkan,” papar dia. Tidak hanya itu, berdasarkan diskusi pada rapat maka diadakan filterisasi dan pemantauan di setiap perbatasan kota. Terutama di tiga titik yakni pertama, di Bunderan Waru tepatnya di depan Cito Mal, kedua Tambak Oso Wilangun dan terakhir di wilayah MERR. “Di titik-titik itu kita pertebal personel untuk memantau keluar masuk warga, usul dari Pak Kapolrestabes,” urainya. Di kesempatan yang sama, WS juga berpesan kepada warga agar tidak perlu trauma seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lalu. Ia berharap warga bersama-sama tetap menjalankan prokes dengan ketat dimana pun berada. “Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Surabaya,” pungkasnya. (fer)

Sumber: