Belasan Pedagang Terjaring Razia Yustisi
Blitar, memorandum.co.id - Polres Blitar Kota beserta instansi terkait terus melancarkan giat operasi yustisi atau penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Operasi yustisi dilaksanakan oleh 10 personel Polres Blitar Kota, 10 personel TNI, dan 10 personel satPol PP Kota Blitar. Kegiatan dipimpin Padal Polres Blitar Kota Ipda Bangun. Kegiatan yang dilaksanakan di beberapa titik tempat vital Kota seperti PIPP dan alun-alun kota ini berhasil menertibkan beberapa pedagang nakal yang masih juga melanggar prokes. Di antaranya teguran tertulis sebanyak 11 pedagang, dan 17 pedagang mendapatkan teguran lisan. Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmat Rochan menjelaskan, bahwa dalam kegiatan tersebut masih ditemukan masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Kegiatan operasi yustisi tidak akan berhenti sampai masyarakat patuh protokol kesehatan dan penyebaran virus corona dapat dikendalikan khususnya di wilayah kota Blitar," ujar Ahmat Rochan. Lanjut Ahmat Rochan, beberapa hari lagi akan diterapkan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jatim yang nantinya diimbangi dengan sanksi yang lebih berat apabila melanggar. (pra/fer)
Sumber: