Gubernur Jatim Teken PPKM, Polres Gresik Siap Jalankan
Gresik, Memorandum.co.id - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah meneken keputusan terkait pemberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Kabupaten Gresik menjadi salah satu di antara 11 daerah yang melaksanakan kebijakan tersebut.
Sesuai Kepgub 118/7/KPTS/013/2021 per tanggal 9 Januari 2021, ada 11 kabupaten/kota yang akan menerapkan kebijakan PPKM. Tiga di antaranya adalah wilayah Surabaya Raya meliputi Sidoarjo, Surabaya, dan Gresik.
Menanggapi keputusan tersebut, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengaku siap untuk menjalankannya
"Polres Gresik bersama Kodim 0817/Gresik dan Pemkab Gresik siap menjalankan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 118/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," tegas alumnus Akpol 2001 itu.
Dalam keputusan tersebut terdapat ketentuan-ketentuan baru yang berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Di antaranya penerapan work from home sebesar 75 persen dan work from office 25 persen.
Kemudian kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, sektor esensial tetap bisa beroperasi 100 persen. Restoran atau tempat makan sejenis hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas dan pembukaan tempat perbelanjaan diperketat pukul 19.00. Sementara untuk tempat ibadah 50 persen dari kapasitas.
Dalam pemberlakuan PPKM nantinya penegakkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) akan lebih diperketat. Di sisi lain memperkuat testing, tracing dan treatmen.
Di Kota Santri, tidak seluruh wilayah diberlakukan PPKM. Hanya lima kecamatan meliputi Kebomas, Manyar, Gresik Kota, Driyorejo dan Menganti. Di lokasi-lokasi tersebut nantinya akan didirikan check point.(and/har/udi)
Sumber: