Diputus Bebas, Kepala Dusun Sidomarto Keluar dari Lapas Lowokwaru
Malang, Memorandum.co.id - Kepala Dusun Sidomarto, Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Malang, Istiono (47) dan kedua saudaranya, Buhori (33) serta Rohmad (35) akhirnya diputus bebas murni oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (07/01/2021). Ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan alterntif kesatu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Dan akhirnya, Jumat (08/01/2021), ketiganya keluar dari tahanan Lapas Lowokwaru Kota Malang. "Kami menerima dan berterima kasih kepada Pengadilan. Ternyata keadilan masih ada di Negeri ini, khususnya kepada masyarakat yang diperlakukan tidak benar. Ini bebas murni, karena tidak satupun saksi yang membuktikan terdakwa melakukan kejahatan," terang Tim Kuasa Hukum terdakwa dari Edan Law, Sumardan SH bersama Ari Hariadi SH serta Imam Safi'i, SH, Jumat (08/01/2021). Sumardan menjelaskan, sebenarnya saat itu pihaknya telah menyampaikan, baik ke Polisi maupun Jaksa bahwa para terdakwa ini memang bukan pelaku kejahatan. Bahkan, di tingkat Kejaksaan sudah mengingatkan dengan Praperadilan. "Tujuan Praperadilan mengingatkan Jaksa agar cermat dan teliti dalam menangani perkara. Karena para terdakwa tidak sebagaimana yang dituduhkan pelapor," lanjut Mardan. Namun nyatanya, masih kata Mardan, perkara itu tetap saja berproses di persidangan. Bahkan, para terdakwa dituntut Jaksa dengan 2 tahun pada tanggal (21/12/2020). Selanjutnya, tim kuasa hukum mengajukan pembelaan. Hingga akhirnya diputus bebas murni oleh majelis hakim, Kamis (07/01/2021). "Perlu dicatat, dalam hukum acara diatur kalau putusan bebas murni. Semestinya Jaksa tidak boleh menggunakan upaya Kasasi dalam perkara ini," imbuh Mardan. Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan dibebaskannya para terdakwa, pihaknya segera mendesak kepada pihak terkait untuk memproses pengaduannya tentang dugaan membuat laporan palsu. "Dulu sebelum ditahan, kami sudah melaporkan beberapa orang membuat laporan palsu. Karena dalam peristiwa kejadian, kedua adik Kepala Dusun ini, tidak ada di lokasi," pungkas Mardan. Sementara itu, Kepada Dusun dan kedua adiknya merasa senang dan bersyukur dengan putusan bebas dari Hakim. Tidak lupa berterima kasih kepada Kuasa Hukumnya. Ia merasa menjadi korban fitnah karena tidak ada kejadian penganiayaan. "Semoga yang memfitnah saya biar hukumlah yang berbicara. Karena sudah merugikan. Saya sebagai Kepala Dusun tentu menanggung beban moral kepada masyarakat. Karena itu saya juga minta maaf kepada warga," terangnya. Kasus ini berawal saat dirinya dan kedua adiknya, dituduh melakukan penganiayaan terhadap pelapor, Sulistono (38), yang juga warga Dusun Sidomarto. Bahkan, ia dan kedua saudaranya ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Ampelgading. Karena merasa tidak pernah melakukan pengeroyokan, Istiono beserta kedua adiknya pun mencari keadilan dengan melakukan gugatan Praperadilan di PN Kepanjen. Gugatan praperadilan ini sudah terdaftar di PN Kepanjen pada 22 Oktober 2020.(edr)
Sumber: