Tak Betah di Tempat Pelarian, Pembobol ATM Pulang Kampung
Sidoarjo, memorandum.co.id - Setelah hampir dua bulan buron dan hidup berpindah-pindah, akhirnya Faizal Pramudya (34), warga Perum Villa Jasmine, Desa Suko, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, diringkus saat pulang kampung. Ia adalah DPO perkara pembobolan ATM BCA di dalam Alfamart, Jalan Raya Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo pada 19 November 2020. Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif menjelaskan satu tersangka bernama Sugeng Supriyono (40) warga Jalan H. Syukur, Kelurahan Sedatigede, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, berhasil ditangkap petugas, tanpa perlawanan. "Tersangka Sugeng Supriyono ditangkap terlebih dulu," katanya, Jumat (08/01). Sementara itu rekan Sugeng yang bernama Faizal Pramudya yang bertugas membantu dan mengawasi keadaan sekitar TKP, berhasil melarikan diri. Petugas pun saat usai menangkap Sugeng, langsung mengejar Faizal keberbagai tempat di Sidoarjo, termasuk rumahnya. Namun hasilnya nihil, akhirnya petugas menetapkan Faizal Pramudya sebagai DPO mulai19 November 2020. "Saat tersangka Faizal Pramudya kabur, petugas langsung menjadikan ia sebagai DPO," jelasnya. Dan beberapa hari lalu tersangka yang kabur berhasil ditangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo. Di depan petugas tersangka Faisal Pramudya memberikan keterangan saat mulai pelarian. Awalnya ia kabur ke daerah Jember ketempat saudara, dengan naik bus dari terminal Bungurasih. Empat hari berada di Jember, tersangka Faizal pindah menuju ke daerah Situbondo, yang juga rumah saudaranya. Menginap di Situbondo selama tiga hari, Faizal sudah tak betah. Hari keempat di Situbondo ia memutuskan untuk pindah lagi menuju ke daerah Cirebon, juga tempat saudaranya. Di Cirebon ia tinggal agak lama yakni 20 hari. Dan menjelang tahun baru kemarin tersangka memutuskan pulang kampung ke Sidoarjo. Namun tidak ke rumahnya. Tersangka langsung menuju rumah temannya yang berada di Bligo, Candi, Sidoarjo, dan indekos di Bligo. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap petugas Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo. Selain itu tersangka Faizal juga memberikan keterangan bahwa saat kejadian, kedua tersangka berangkat bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor dari sedati menuju ke TKP. Setelah melakukan pemantauan dan dirasa aman Tersangka Sugeng Supriyono mengelas pintu rolling door sementara Tersangka Faizal Pramudya berperan sebagai pemantau. Setelah tersangka Sugeng masuk kedalam Indomaret tersangka Faizal meninggalkan TKP. Dan pada saat tersangka Sugeng melakukan pengelasan mesin ATM. Diketahui oleh Warga selanjutnya dilakukan penggerebekan oleh reskrim polresta sidoarjo bersama dengan Polsek Taman.(ags/jok/udi)
Sumber: