Sembilan Kali Beraksi di Minimarket, Berakhir di Tahanan Mapolsek Wiyung 

Sembilan Kali Beraksi di Minimarket, Berakhir di Tahanan Mapolsek Wiyung 

Surabaya, memorandum.co.id - Petualangan spesialis pencurian barang minimarket berakhir di sel tanahan Mapolsek Wiyung. Tersangka, David Setiawan (29), warga Jalan Manukan Tengah, dicokok polisi setelah tepergok mencuri barang di Jalan Menganti Karangan, Wiyung. Kanitreskrim Polsek Wiyung Iptu Ferri Hutagalung mengungkapkan, tersangka dibekuk usai mencuri mainan, minuman, shampo di minimarket Jalan Menganti Karangan, Wiyung. Saat hendak kabur, aksi tersangka dipergoki karyawan minimarket yang mencurigai gerak-geriknya. Sejurus kemudian tersangka diteriaki maling oleh karyawan. Tak lama kemudian tersangka dikejar warga bersama anggota Unit Reskrim Polsek Wiyung yang sedang patroli. "Tersangka ditangkap saat hendak kabur mengendarai motornya," ujar Ferri, Kamis (7/1/2021). Dijelaskan Ferri, saat digeledah, di tas cangklong tersangka ditemukan barang bukti empat buah mainan hotwheels, dua kaleng minuman merek Bir Bintang, dua mainan plastik berbentuk dinosaurus, sebuah pasta gigi, dan satu botol plastik shampo kemasan. "Modusnya tersangka pura-pura belanja. Lalu mencuri barang-barang tersebut tanpa membayar," urainya. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ferri, tersangka mengaku sudah beraksi di minimarket Jalan Menganti, Karangan sebanyak lima kali. Selain itu, tersangka juga pernah beraksi di minimarket Jalan Raya Menganti Lidah Wetan Nomor 20-A Surabaya, sebanyak dua kali. Di minimarket Jalan Raya Keramat Wiyung sekali, dan di minimarket kawasan Gresik. (alf/fer)

Sumber: