Pemda Malang Raya Sepakati PSBB Kearifan Lokal

Pemda Malang Raya Sepakati PSBB Kearifan Lokal

Malang, memorandum.co.id - Menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19), Pemerintah Daerah di wilayah Malang Raya menggelar rapat koordinasi (rakor) pembahasan PSBB. Rakor yang dikoordinir Wali Kota Malang Sutiaji ini dihadiri Wali Kota Batu Hj Dewanti Rumpoko beserta jajarannya dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Malang. PSBB yang rencananya akan diberlakukan sejakĀ  11 Januari 2021 tersebut disepakati secara bersama untuk dilakukan sesuai kearifan lokal. "Tidak semua instruksi dari Mendagri dapat kita laksanakan di wilayah Malang Raya namun kami menyepakati untuk memodifikasi dan disesuaikan dengan keadaan di wilayah Malang Raya," katanya Sutiaji, Kamis (7/1/2021). Diharapkan, masyarakat khususnya di wilayah Kota Malang untuk tetap tenang dan menerapkan protokol kesehatan, penerapan PSBB ini dilakukan demi kebaikan kita semua, modifikasi PSBB akan dilakukan sesuai kebutuhan wilayah. "Jika sesuai instruksi Mendagri jam aktivitas usaha berakhir pukul 19.00, maka Malang Raya akan ambil opsi pukul 20.00 atau pukul 21.00, nanti akan segera kita finalisasi secara teknis setelah rakor berikutnya," terangnya. Dalam rakor tersebut juga disepakati bahwa untuk perkantoran selama PSBB akan diberlakukan 25 persen WFO dan 75 persen WFH terhitung sejak 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Sedangkan jika Instruksi Mendagri mengatur pembatasan kegiatan restoran untuk layanan ditempat sebanyak 25 persen, maka sesuai kearifan lokal Pemkot Malang akan memberlakukan 50 persen untuk layanan makan di tempat, kemudian untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional. Pada poin lainnya seperti pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring, sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, untuk pekerjaan konstruksi dapat beroperasional 100 persen dan untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen. "Ini adalah instruksi dari Mendagri sehingga mau tidak mau kita harus menjalankannya," kata Sutiaji. (*/ari/fer)

Sumber: