Kawal Instruksi Ketua Komite Penanganan Covid-19, DPRD Jatim Desak Ikut Lockdown

Kawal Instruksi Ketua Komite Penanganan Covid-19, DPRD Jatim Desak Ikut Lockdown

Surabaya, Memorandum.co.id - Jumlah kasus corona di Indonesia terus meningkat pesat. Untuk mengeremnya, pemerintah mengambil kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. Kebijakan itu direaksi positif anggota Fraksi Golkar DPRD Jawa Timur, Fredy Poernomo, Kamis (7/1/2020). Politisi gaek ini berharap pimpinan dewan Jatim juga melakukan kebijakan lockdown untuk aktivitas di gedung DPRD Jawa Timur. "DPRD seharusnya tanggal 11-25 Januari 2021 lock down atau pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) sesuai perintah pemerintah pusat," terang Fredy Poernomo. Diperoleh informasi, sudah 11 anggota DPRD Jatim terkapar Covid-19, belum lagi pejabat Provinsi Jawa Timur. Bahkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga isolasi mandiri. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengintegrasikan pembatasan secara terbatas. Tujuannya, meminimalisasi penularan Covid-19. Secara garis besar, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan. Dalam penjelasannya, Airlangga menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat kali ini sudah sesuai dengan peraturan undang-undang. (day)

Sumber: