Terbelit Biaya Nikah, Pemuda Krian Jual Sabu

Terbelit Biaya Nikah, Pemuda Krian Jual Sabu

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Seorang pemuda berinisial NS warga Tropodo Kecamatan Krian harus rela harapannya pupus untuk menikah. Pasalnya, pemuda berusia 26 tahun ini harus mendekam dibalik jeruji besi. Lantaran aksinya yang nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu untuk biaya nikah, berakhir ditangan anggota Reskrim Polsek Krian. Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason mengatakan, kejadian penangkapan SN ini bermula ketika anggota Reskrim Polsek mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai tentang adanya transaksi narkoba. Setelah mengumpulkan beberapa informasi dan keterang saksi, anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan dan meluncur ke lokasi. Pada Selasa (5/1) sekira jam 04.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap SN, di Perum Pesona Alam Blok B/3 Desa Simoketawang Kecamatan Wonoayu di rumah pacarnya. "Saat dilakukan penangkapan ditemukan sejumlah barang bukti," ujar Mukhlason kepada wartawan saat pers rilis, Kamis (7/1). Mukhlason menyebut, sejumlah bukti yang berhasil diamankan anggotanya berupa 19 paket kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik klip yang ditaruh di dalam kotak susu warna coklat, yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan Nopol W-4785-WZ. Satu buah Hand Phone warna hijau yang di dalamnya diduga berisikan percakapan WA tentang pemesanan sabu-sabu, dan Uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang merupakan uang hasil penjualan. "Selanjutnya tersangka berserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Krian guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan tersangka dikenai Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya. Dihadapan petugas, NS mengaku menyesal melakukan perbutan tersebut. Ia nekat mengedarkan sabu-sabu lantaran membutuhkan uang banyak yang diperoleh dengan cepat untuk kebutuhan biaya menikah. "Saya butuh uang untuk menikah," ucapnya.(bwo/jok)

Sumber: