Warga Kabuh Jombang Terima Sertifikat PTSL

Warga Kabuh Jombang Terima Sertifikat PTSL

Jombang, memorandum.co.id - Sebanyak 660 warga Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang menerima sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rabu (06/1/2021). Para warga mengikuti acara tersebut dengan tertib dan mematuhi serta melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Penyerahan Sertifikat dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Akh. Jazuli, didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang, asisten tiga, forkopimcam, Kepala Dinas Kominfo, kabag humas dan protokol. Sekdakab Jombang, Akh. Jazuli mengatakan, masyarakat harus bersyukur. Dengan adanya program bantuan pemerintah pusat untuk percepatan sertifikasi tanah ini sangat membantu masyarakat, terutama untuk bukti kepemilikan sah atas tanahnya. "Secara hukum dengan adanya bukti sertifikat kepemilikan, maka masyarakat yang memiliki tanah sesuai dengan sertifikat akan mendapatkan perlindungan hukum secara penuh atas kepemilikannya," katanya. Jazuli menjelaskan, sertifikat tanah ini merupakan program Presiden RI, agar semua tanah di Indonesia memiliki sertifikat sehingga dapat dipetakan. Dengan hal tersebut, secara cepat dapat diketahui lokasi tanah dan siapa pemilik tanah tersebut. Tanah milik negara, milik pribadi atau milik perusahaan. “Masih banyak masyarakat di Kabupaten Jombang yang belum mensertifikasi tanah miliknya. Untuk itu, melalui program strategis ini diharapkan agar percepatan proses pendaftaran tanah bisa segera diatasi, sehingga persengketaan pertanahan di masyarakat dapat diminimalisir," jelasnya. Jazuli juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada BPN Jombang dan tim PTSL, serta semua pihak atas kontribusinya. Sehingga program tersebut berjalan dengan baik. Melalui program ini, masyarakat telah mendapatkan pelayanan yang baik, khususnya di bidang pertanahan. "Sertifikat yang dimiliki warga, dengan adanya program PTSL ini nantinya dapat menjadikan sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna, dan berhasil guna peningkatan kesejahteraan hidupnya," tukasnya. Sementara itu, Kepala BPN Jombang, Tutik Agustiningsih mengimbau, bagi masyarakat penerima sertifikat PTSL agar tidak memberikan sertifikat kepada pihak lain. Warga diharapkan menjaga sertifikatnya dengan baik dan simpan di tempat yang aman. "Hal ini penting untuk dilakukan, guna menghindari hal-hal negatif yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti kasus jual beli tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya," imbaunya. Tutik menandaskan, setelah menerima sertifikat, dilihat dan dicocokkan dengaan identitasnya. Baik nama, tanggal lahir, di sesuaikan KTP. Apabila ada kesalahan jangan dicoret atau diganti sendiri. "Jadi kalau ada kesalahan, segera laporkan saja kepada kami, nanti akan diperbaiki oleh petugas. Sebab kalau ada coretannya, itu kita anggap palsu," pungkasnya. Perlu diketahui, PTSL merupakan program sertifikasi tanah secara massal sebagai salah satu wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang kurang mampu dalam memperoleh kejelasan hukum atas tanah yang dimiliki. Di Kabupaten Jombang, dari 1300 bidang tanah yang diajukan ke BPN Jombang, sebanyak 660 warga Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh yang menerima. Sedsngkan untuk sisanya, akan diselesaikan tahun 2021 ini. (yus)

Sumber: