Tiga Pengedar Pil Koplo di Jombang Diringkus Polisi

Tiga Pengedar Pil Koplo di Jombang Diringkus Polisi

Jombang, memorandum.co.id - Ade Irawan (32), warga Dusun Sugihwaras, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Jombang, diringkus polisi. Ade kedapatan mengedarkan pil koplo atau pil dobel L. Selain Ade, Unit Reskrim Polsek Mojowarno juga meringkus dua kawanan pengedar pil setan itu di tempat yang berbeda. Dua pengedar lainnya yakni, Garry Purnomo (26), warga Mojojejer, Mojowarno, dan Yoyok alias Tarjo (24), warga Jalan Ratmo. Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, penangkapan mereka berawal dari penangkapan Garry di warung WIFI dirumahnya di Dusun/Desa Mojojejer sekitar pukul 23.30 WIB pada Senin (04/1/2021). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 64 butir. "Setelah kami bawa ke Polsek Mojowarno dan dilakukan interogasi, pelaku Garry ini mengedarkan pil koplo ke teman-temannya. Dan ia mendapatkan pil koplo itu dari Ade Irawan," katanya, Rabu (6/1/2021). Setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya Unit Reskrim Pollsek Mojowarno mengamankan pengedar lainnya, yaitu Yoyok alias Tarjo sekitar pukul 01.15 WIB dini hari, Selasa (05/1/2021). "Dari pelaku Yoyok ini kami berhasil mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 1414 butir. Kami juga mengamankan uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 215 ribu," ujar Yogas. Kemudian, papar Yogas, usai melakukan pengembangan dan pendalaman dari tersangka sebelumnya, pada Selasa (05/1/2021) sekitar pukul 16.40 WIB, unit Reskrim melakukan pengejaran dan meringkus Ade. "Ade diringkus anggota kami di Dusun Sugihwaras, Desa Bandung, Kecamatan Diwek. Dari tangan tersangka ini berhasil mengamankan pil dobel L sebanyak 790 butir," paparnya. Barang bukti 790 butir pil dobel L itu ditempatkan pada satu buah botol plastik yang di dalamnya berisi 15 plastik klip, dengan isi masing-masing 50 butir pil dobel L, dan empat plastik klip berisi masing-masing berisi 10 butir pil dobel L. Kemudian dua plastik klip, masing-masing berisi 10 dan 4 butir pil dobel L, total 14 butir pil dobel L, lalu uang hasil penjualan sebesar Rp 165.000 dan HP merk Samsung yang digunakan untuk transaksi tersangka. Dari hasil penangkapan tiga tersangka pengedar pil dobel L tersebut, Polsek Mojowarno masih akan melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, ketiga tersangka pengedar pil dobel L dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36, Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (yus)

Sumber: