Ambil Motor, Wajib Hadirkan Orang Tua hingga Kades
Sidoarjo, memorandum.co.id - Motor hasil razia balap liar akhir tahun akhirnya dapat diambil pemilik, Selasa (5/1/2021). Namun, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pemilik motor agar dapat membawa pulang motornya tersebut. Di antaranya harus menghadirkan orang tua, kepala desa (kades), dan melengkapi motor sesuai standar. Wakasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Achmadi mengatakan, para pemilik motor harus datang bersama orang tua, kepala desa, dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. "Surat pernyataan tersebut dibuat dengan mengetahui orang tua dan kepala desa atau RT/RW," katanya, Selasa (5/1/2021). Mereka juga harus membawa surat kendaraan dan mengembalikan kondisi motor sesuai dengan standar semula. Baik knalpot, spion, roda, body motor serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Semua itu dilakukan agar pemilik motor jera hingga tidak mengulangi lagi. Meski begitu, sebelum dapat mengambil motornya, Achmadi menyebutkan, pemilik motor wajib menjalani pembinaan di aula Bharadaksa Mapolresta Sidoarjo. Mereka diberi arahan terkait penggunaan motor agar tidak digunakan pada hal yanh tidak sesuai aturan. "Makanya kami yakin dengan begitu, para pemilik motor bisa jera dan nantinya tidak mengulangi perbuatannya, khususnya melakukan balap liar yang meresahkan warga," ujarnya. Para orang tua yang datang untuk mengambil motor tersebut mengaku, akan memantau anaknya agar tak menggunakan motor untuk balap liar. Kejadian itu merupakan pelajaran tersendiri bagi para orang tua agar lebih serius memperhatikan pergaulan anaknya. "Tentu akan saya tegur, apalagi digunakan untuk balap liar, itu kan membahayakan diri juga, makanya ini jadi pelajaran saya sebagai orang tua," kata wanita yang enggan disebutkan namanya itu. (ags/jok/fer)
Sumber: