Tidak Pakai Masker, Denda Rp 150 Ribu

Tidak Pakai Masker, Denda Rp 150 Ribu

Surabaya, Memorandum.co.id - Pemkot Surabaya akan menerapkan aturan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes). Bahkan, tidak ada toleransi lagi bagi para pelanggar. Bagi yag menabrak aturan akan dikenakan sanksi denda. Pemberlakuan denda itu tertuang dalam regulasi baru. Yaitu, Peraturan Wali Kota (Perwali) No 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Dalam Rangka Mencegah dan Memutus Mata Rantai Persebaran Covid-19. Perwali No 67 Tahun 2020 itu menjadi aturan penyempurna dari regulasi yang ada, yaitu Perwali No 28 Tahun 2020 dan Perwali No 33 Tahun 2020. Dikatakan Kasatpol PP Eddy Christijanto yang juga Kabid Penegakan Perwali Satgas Percepatan Covid-19 ini, sosilisasi perwali yang digelar sejak 22 Desember 2020 itu berkakhir hari ini, Selasa (5/1). “Kemungkinan mulai besok akan diterapkan. Termasuk denda dan batasan waktu,” jelas Eddy saat dikonfirmasi Memorandum. Tambahnya, bahwa setiap orang yang keluar lupa memakai masker dan jaga jarak akan dikenakan sanksi. “Langsung denda Rp 150 ribu. Uang langsung masuk ke kas daerah,” jelasnya. Hal tersebut juga berlaku bagi pelaku usaha, Pemkot Surabaya sudah menyusun denda yang harus dibayar. Contohnya, usaha mikro yang melanggar harus membayar denda Rp 500 ribu. Bagi usaha kecil, diberlakukan denda Rp 1 juta. Lain halnya dengan usaha skala menengah. Jumlahnya tentu lebih besar. Yaitu, mencapai Rp 5 juta. Untuk usaha besar yang menabrak aturan, denda yang dibayarkan Rp 25 juta. Bagi warga yang belum membayar denda, sebagai konsekuensi, KTP bakal disita. Setelah melunasi tunggakan, kartu kependudukan itu dikembalikan. Namun, bagi warga yang tidak mampu membayar, pemkot memberikan kemudahan. ”Harus bisa menujukkan surat keterangan miskin (SKM),” tegasnya. Lanjutnya, jika pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan, ada tempat cuci tangan, thermogun, ada satgas, dan tutup pada pukul 22.00, maka tidak ada sanksi dan pelanggaran yag masuk ke kasda. “Harapan kami tidak ada Rupiah masuk ke kasda. Di mana masyaraat patuh dan taat prokes dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ujarnya. Tambah Eddy, bahwa semua OPD yang terlibat dalam 15 kegiatan bisa langsung melakukan tindakan. ”Misalnya toko atau swalayan, dinas perdagangan bisa menindak jika melanggar. Begitu juga OPD lainnya, misalkan DKCTR, DKRTH, dishub dan lainnya,” pungkas Eddy. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony menambahkan, pihaknya berkomitmen dan melakukan support jika Perwali 67 Tahun 2020 itu ditujukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. “Harapan kami dilakukan secara simultan. Sembari melakukan sosialisai terhadap spirit untuk menyongsong pelaksanan vaksinisasi di Surabaya,” jelasnya. Tambah politisi Partai Gerindra ini, namun perwali itu harus diterapkan dengan tegas. “Harus benar-benar penerapannya dilaksanakan. Tidak tebang pilih, pilih kasih sehingga masyarakat image-nya negatif. Dikira ada muatan tertentu, sentimen itu tidak bagus,” tegas AH Thony. Soal denda administrasi, AH Thony menambahkan bahwa itu pasti. Namun, tidak berlaku bagi yang patuh terhadap protokol kesehatan. “Mereka yang menghormati dia dan keselamatannya serta orang lain agar tidak terpapar Covid-19. Penerapan perwali ada perubahan signifikan, sekarang ini melonggar kembali,” pungkas AH Thony. (fer)

Sumber: