Raimas Razia Warung Penjual Miras

Raimas Razia Warung Penjual Miras

  SURABAYA - Dalam rangka Cipta Kondisi Operasi Mantab Brata dan mendukung Operasi Pekat Semeru 2019, anggota Raimas Satsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan patroli pantau wilayah. Personel melalukan pemeriksaan terhadap sejumlah warung atau lokasi rawan peredaran penjualan narkoba, miras, dan petasan. Alhasil, saat melintas di pasar Ramadan di Jalan Demak, mendapati warung kopi (warkop) milik Ani Mudhiyat yang menjual 5 botol cukrik, dan 10 gingseng obat tanpa dilengkapi izin edar dari BPPOM. Selanjutnya, guna penindakan dan pembinaan polisi kemudian membawa pemilik warung berikut barang bukti ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. "Pemilik warung kami jerat tindak pidana ringan (tipiring)," jelas Kasatsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Heru Purwandi, Selasa (21/5). Sementara Ani Mudhiyat tidak bisa mengelak dan mengakui telah menjual miras jenis cukrik. Biasanya seharga Rp 10 ribu per botol. "Saya baru berjualan cukrik karena ada yang mencarinya (membeli)," ujar Ani saat diinterogasi petugas. (rio/tyo)

Sumber: