Maling Motor Terjebak Cipkon

Maling Motor Terjebak Cipkon

SURABAYA - Sial menimpa Fathur (31), warga Desa Pamulan, Kecamatan Camplong, Sampang, dan Mochamad Tinggal (23), warga Desa Paserengan, Kecamatan Kedundung, Sampang. Belum sempat menjual barang hasil curian, keduanya terjebak operasi  cipta kondisi (cipkon) Polsek Simokerto. Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih menjelaskan, penangkapan bermula saat ia bersama anggota menggelar razia di Jalan Pegirikan sekitar pukul 11.00." Jadi pada saat hendak melintasi razia, keduanya gugup dan nekat putar balik melawan arus," kata Masdawati, Rabu (5/12). Karena membahayakan pengguna jalan lain, beberapa anggota mengejar hingga menangkap keduanya." Ternyata keduanya tidak melengkapi surat-surat. Setelah dibawa ke mako dan dimintai keterangan, keduanya mengaku motor Vario L 4011 B yang dikendarainya merupakan hasil pencurian," lanjut dia. Kemudian petugas mengeler kedua tersangka guna menunjukkan lokasi kejadian." Kejadian tersebut pada 17 Oktober lalu. Mereka mencuri dengan cara merusak gembok pagar. Mereka juga melengkapi dengan berbagai macam letter T," tandas Masdawati.(fdn/tyo)  

Sumber: