Patungan Beli Sabu, 2 Sopir Diringkus Polisi
Surabaya, Memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Asemrowo meringkus dua sopir yang sedang pesta sabu di Pergudangan Suri Mulya. Keduanya adalah Sugianto (48), asal Singosari Malang dan Rochmat (49), warga Pagak Malang. Mereka diamankan polisi setelah kedapatan membwa sabu-sabu (SS) seberat 0,30 gram serta barang bukti alat isap sabu. Penangkapan kedua tersangka ini awalnya bermula ketika polisi mendapat informasi adanya dua orang yang membawa barang haram ini di sebuah pergudangan. Unit Reskrim Polsek Asemrowo pun segera menuju ke lokasi. "Anggota menuju ke lokasi dan mendapatkan keduanya sedang duduk berhadapan, " ungkap Kanitreskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha, Senin (4/1). Saat digerebek, ditemukan satu perangkat alat hisab sabu lengkap serta satu poket sabu dengan berat 0,30 gram yang terbungkus plastik. "Kami bawa keduanya ke polsek untuk penyidikan, " jelasnya. Tersangka mengakui kalau sabu tersebut dibeli seharga Rp 200.000 dengan cara patungan. Alasan mereka mengkonsumsi sabu tersebut untuk meningkatkan stamina saat bekerja. "Patungan Rp 100.000," kata tersangka Sugianto kepada polisi. (alf)
Sumber: