Melanggar Prokes, Aparat Bubarkan Arisan Merpati

Melanggar Prokes, Aparat Bubarkan Arisan Merpati

Lumajang, memorandum.co.id - Langkah aparat kepolisian dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan (prokes) tidak main main. Kapolsek Senduro AKP Joko Wintoro beserta personelnya membubarkan kegiatan kelompok arisan merpati di lapangan Dusun Krajan, Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro. Pembubaran ini dilakukan karena disinyalir akan menyebabkan penyebaran Covid-19, Minggu (3/1/2021). Saat dihubungi Kapolsek menyampaikan bahwa kegiatan yang dihadiri sekitar 800 orang lebih tersebut tidak memenuhi standar protokol kesehatan (prokes) dan tanpa izin dari forkopimka setempat. "Kita datang ke TKP dan membubarkan kegiatan tersebut karena telah melibatkan banyak massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan " ujarnya. Sesuai Maklumat Kapolri nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, agar tidak menyelenggrakan pertemuan atau kegiatan yang menyebabkan kerumunan orang banyak di tempat umum. Apabila ditemukan kegiatan seperti itu, anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah aparat untuk membubarkan acara sempat mendapat penolakan dari peserta, namun setelah diberikan penjelasan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan melanggar protokol kesehatan dan tidak ada izin, akhirnya peserta bersedia membubarkan diri. (ani/fer)

Sumber: