Jam Malam Jalan Terus, Penyekatan Jembatan Suramadu Berlanjut

Jam Malam Jalan Terus, Penyekatan Jembatan Suramadu Berlanjut

Bangkalan, Memorandum.co.id - Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto, menegaskan bahwa pemberlakukan jam mulai pukul 20.00 hingga 04.00 masih akan terus berlaku hingga Jumat (8/1/2021) mendatang. Sejalan dengan kebijakan itu, penyekatan Jembatan Suramadu baik di jalan akses sisi Madura maupun Surabaya, menurut Didik, demikian Kapolres kaprah disapa, masih akan terus berlanjut. Menyikapi ketentuan itu, Tim Satgas Penanganan Covid 19 Pemkab Bangkalan dari unsur Polisi, TNI, Satpol, PP, Dishub dan tim medis Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, menurut Didik, masih akan terus melakukan ekstra ketat di sepanjang jalan akses jembatan sisi Madura. Itu amanah dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk mencegah agar penyebaran covid 19 di Jawa Timur tidak berekskalasi semakin masif. ”Jadi harus kami tindak lanjuti dengan penuh tanggung jawab,” tegas Didik, yang juga unsur Wakil Keta Tim Satgas Bangkalan, Sabtu (2/1/2021). Terlebih, sambungnya, kebijakan itu juga diperkuat oleh Surat Edaran Bupati Bangkalan R Abdul Latif. Semua cafe, restoran, mall, pengelola obyek wisata maupun event organizer, dilarang menghelat hiburan malam yang berpotensi menjadi magnet kerumunan publik. Ketentuan itu juga berlaku bagi komunitas warga di lingkup RT/RW. ”Jadi baik pemprov maupun Pemkab Bangkalan, sama memiliki sinergitas yang kompak untuk mempercepat putusnya mata rantai sebaran covid 19,” tandas Didik. Untuk itu, sejak malam tahun baru, Kamis (31/12) lalu, Tim Satgas gabungan Polres, TNI, Satpol-PP, Dishub dan Dinkes, masih akan terus melakukan penyekatan di jalan akses Jembatan Suramadu sisi Madura. Sedangkan untuk sisi Surabaya akan dilakukan oleh Polres Tanjung Perak. Dengan demikian, siapapun pengemudi kendaraan roda empat, baik mobil pribadi, pick-up dan truk angkutan barang dengan KTP Madura, akan dicegat Tim Satgas jika akan masuk dan melintas di Jembatan Suramadupada kisaran pukul 20.00 hingga 04.00. ”Mereka akan kami instruksikan untuk putar balik. Itu mulai berlaku sejak malan tahun baru hingga 8 Januari nanti,” timpal Kasatlantas AKP Abdul Azis Sholahuddin. Namun mereka yang mengantongi KTP di luar Madura, akan dipersilahkan untuk meneruskan perjalanan, melintasi di Jembatan Suramadu. Itu juga berlaku bagi pengendara sepada motor. Hanya saja, mereka wajib menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Dinkes. “Termasuk wajib menjalani rapid test. Jika hasilnya reaktif, akan ditindaklanjuti dengan proses selanjutnya, yakni menjalani tests SWAP-PCR,” papar Abdul Azis. Baik Kapolres maupun Kasatlantas berharap masyarakat dari 4 kabupaten di Madura, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep, benar-benar mematuhi kebijakan ini. Terlebih, trend penyebaran covid 19 di Madura di sepanjang Desember 2020 dan awal Januari 2021 ini meningkat cukup fantastis. (ras).

Sumber: