Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyok yang Tewaskan Pemuda Peterongan
Jombang, memorandum.co.id -- Terkait tewasnya Slamet Kuncoro (22), warga Dusun Besuk Agung, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, polisi telah mengamankan pelaku. Pelaku berjumlah tiga orang. Dan kini, polisi telah menetapkan ketiga pelaku menjadi tersangka. Dari tiga tersangka tersebut, salah satunya merupakan ketua silat di Kecamatan Tembelang, Jombang. Ketiga pelaku yaitu AJ (26), AS (18), keduanya merupakan warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, dan yang ke tiga MKR (19), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Jombang, Ipda Aspio Tri Utomo mengatakan, bahwa polisi mengamankan tersangka pada Jumat, (01/1/2021) di rumahnya masing-masing pada pukul 06.00 WIB. "Untuk tersangka MKR, kita tangkap di wilayah Tambakberas (Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang). Korban dianiaya AJ di samping rumahnya sekitar pukul 23.15 WIB pada Kamis, (31/12/2020)," katanya, Sabtu (02/1/2021). Aspio mengungkapkan, bahwa tersangka AJ ini merupakan ketua ranting salah satu perguruan silat di Kecamatan Tembelang. "Sedangkan tersangka AS dan MKR merupakan anggotanya," ungkapnya. Menurut keterangan Aspio, AJ ini kesal dengan ulah korban yang memposting foto dirinya dengan mengenakan seragam perguruan silat di media sosial pada saat malam itu. Kemudian korban datang ke rumah pelaku untuk meminta maaf atas postingan di medsos itu. "Korban minta maaf dan membuat surat pernyataan. Untuk membuktikan kejujurannya meminta maaf, korban diminta berduel. Duel dilakukan oleh AJ, yang mana sebagai guru sekaligus ketua rantingnya," terangnya. Dari pengakuan AJ, beber Aspio, pada duel yang berlangsung selama tiga menit itu, korban dipukul lebih dari satu kali. Dan korban sempat terpelanting dan kepala terbentur paving jalan. Namun saat itu korban masih sadarkan diri. "Korban ditendang AJ sampai jatuh ke belakang. Sehingga tubuh korban dan kepala terbentur ke paving. Mungkin tengkorak kepala pecah atau gimana, kita juga belum tahu," bebernya. Usai berduel, kondisi korban dalam keadaan lemas di lokasi. Lalu sekitar pukul 01.00 WIB pada Jumat, (01/1/2021) korban diantar pulang. "Korban mulai tak sadarkan diri waktu dibawa pulang. Dan pada pukul 02.00 WIB, korban meninggal dunia," ujarnya. Untuk AS dan MKR ditetapkan tersangka lantaran ikut serta pada peristiwa itu. AS bertugas sebagai wasit dalam duel antara korban dan AJ, dan MKR bertugas merekam duel melalui ponselnya. "Tersangka AJ dikenakan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dan AS serta MKR dikenakan pasal 351 ayat (3) jo 55 ayat (1) karena turut serta. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Slamet Kuncoro (22), meninggal dunia di rumah tetangganya pada Jumat, (01/1/21) pukul 02.00 WIB. Kuncoro sebelumnya dijemput oleh tiga temannya menuju Dusun Bulak, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang sekitar pukul 21.00 WIB pada Kamis, (31/12/2021). (yus)
Sumber: