Awal Tahun, Puluhan Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi
Lumajang, memorandum.co.id - Polsek Tempeh bersama petugas gabungan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes), Jumat (1/1). Sasarannya, mereka yang tidak memakai masker di tempat wisata Jembatan Selowangi, Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh. Kapolsek Tempeh Iptu Lugito menjelaskan, kegiatan ini sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020, Perda Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020, Pergub Jatim 43 tahun 2020, Peraturan Bupati Lumajang nomor 54 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Meski petugas gabungan sudah gencar memberikan edukasi ke masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, tapi dalam operasi yustisi kali ini masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker. Hasilnya 23 warga pengunjung terjaring razia oleh petugas. Akhirnya petugas mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi teguran secara lisan dan membagikan masker bagi warga yang tidak menggunakan masker. Selain itu petugas juga mengimbau tentang pentingnya penerapan 3 M untuk bisa menekan angka penyebaran virus corona di Kabupaten Lumajang. "Diharapkan tahun baru ini masyarakat lebih sadar, peduli dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari. Serta terbiasa.memulinkebiasaan baru yakni mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak" tegas Kapolsek Iptu Lugito. (ani/udi)
Sumber: