Tokoh Agama Kota Probolinggo Dukung SKB Pembubaran FPI

Tokoh Agama Kota Probolinggo Dukung SKB Pembubaran FPI

Probolinggo, memorandum.co.id - Pemerintah membubarkan dan melarang seluruh kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam. Keputusan pembubaran FPI tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri No. 224-4780 Tahun 2020, No M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, No. 690 Tahun 2020. No. 264 Tahun 2020, No. KB/3/XII/2020, No. 320 Tahun 2020. SKB 6 Menteri tersebut, rupanya mendapatkan dukungan dari berbagai pihak di Kota Probolinggo. Salah satunya berasal dari Ketua LDNU (Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama) Kota Probolinggo Ustaz Muhammad Ghufron dan KH Abdullah Sabut, pengasuh Ponpes Roudhlotut Tholibin, Kecamatan Kota Probolinggo. Hal ini disampaikan langsung oleh keduanya melalui video pernyataan. Dalam video tersebut, Ustaz Ghufron mendukung langkah pemerintah yang telah membubarkan dan melarang organisasi FPI. Dia mengharapkan yang menjadi keputusan pemerintah ini bisa menjadi sebuah kemaslahatan untuk masyarakat yang hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Tentunya apa yang menjadi keputusan pemerintah ini adalah demi kemaslahatan masyarakat banyak dengan tujuan agar terwujud masyarakat yang kondusif, aman, tenteram, dan tidak gaduh. Semoga Allah memberkahi negara dan bangsa kita,” terang Ustaz Ghufron, Rabu (30/12/2020) malam. Senada hal itu, KH Abdullah Sabut juga mengaku mendukung ketegasan pemerintah yang telah menetapkan pembubaran FPI. “Dengan ketegasan pemerintah tentang pembubaran ormas yang tidak mendukung keamanan dan ketertiban, terutama FPI yang telah dilarang dan dibubarkan oleh negara, kami baik secara pribadi maupun secara kelembagaan sangat mendukung keputusan pemerintah tersebut,” tuturnya. Kedua tokoh agama tersebut juga berpesan dan mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak mudah terprovokasi apabila menemui ajakan-ajakan Islam radikalisme yang sewaktu-waktu mungkin muncul. Disisi lain, peran penting dari tokoh masyarakat, toga dan pihak -pihak keamanan harus bersinergi dalam menyampaikan pesan-pesan kamtibmas tersebut kepada masyarakat agar masyarakat tidak mudah terprovokasi. “Ketika pesan-pesan ini bisa tersampaikan kepada masyarakat, mudah-mudahan masyarakat bisa menyadari bahwa hidup dengan damai, rukun, santun, dan sebagainya itu merupakan harapan kita semua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Abdullah Sabut. (mhd/fer)

Sumber: