Dewan Pimpinan MUI dan Ormas Pemuda Pancasila Dukung Langkah Pemerintah Bubarkan Ormas Intoleran
Lumajang, memorandum.co.id - Dewan Pimpinan MUI Lumajang dan Ketua Pemuda Pancasila Lumajang, mendukung sikap tegas pemerintah terhadap pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) serta melarang penggunaan simbol dan aktivitas FPI. Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Kabupaten Lumajang KH Ahmad Hanif yang karib dipanggil Gus Hanif di kantor Majelis Ulama Indonesia, Kamis (31/12/2020). Gus Hanif menilai bahwa langkah pemerintah dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi Dan Informatika, Kapolri, Jaksa Agung serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada 30 Desember kemarin, sudah benar. "Kami memahami dan mendukung apa yang dilakukan pemerintah. Berkaitan dengan pembubaran salah satu ormas yang tersebut didalam SKB tadi dan kami juga mendukung langkah dari TNI/Polri untuk mengamankan serta melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah demi menjaga utuhnya NKRI,"jelasnya. Masyarakat diminta untuk bisa menyikapi dan memahami hal tersebut secara bijak. "Jangan berlebihan melihat ini, sehingga beranggapan langkah tersebut adalah sikap anti pemerintah terhadap Islam. Ini adalah persoalan organisasi yang berkembang dibawah Pancasila dengan Undang-Undang Dasar 1945. Karena tegaknya NKRI adalah kepentingan kita bersama," tambah Gus Hanif. Dihubungi terpisah, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Agus Setiawan atau biasa dipanggil Sam Setiawan menyikapi dengan memberikan dukungan terhadap langkah kebijakan yang diambil pemerintah yang telah mengeluarkan SKB untuk membubarkan dan melarang aktivitas ormas intoleran dan tidak sesuai dengan Pancasila. " Pemerintah dan aparat terkait harus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap munculnya organisasi serupa di masa depan sehingga tidak sampai berkembang dan menimbulkan keresahan di masyarakat," terangnya. Selain itu, Sam Setiawan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan patuh pada perundang-undangan yang berlaku demi keutuhan NKRI. (ani/fer)
Sumber: