Malam Tahun Baru Jangan Keluar!!, Kapolres Gresik Berlakukan Jam Malam

Malam Tahun Baru Jangan Keluar!!, Kapolres Gresik Berlakukan Jam Malam

Gresik, memorandum.co.id - Malam pergantian tahun 2020-2021 sebentar lagi berlangsung. Situasi pandemi Covid-19 saat ini membuat masyarakat harus ekstra protektif dan memikirkan ulang untuk merayakan malam tahun baru demi keselamatan bersama. Pasalnya, Kapolres Gresik memberlakukan jam malam. Atas situasi ini, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kota Pudak agar merayakan malam tahun baru bersama keluarga di rumah saja. " Kami akan berlakukan jam malam sejak pukul 20.00 hingga 04.00. Jangan sampai berkumpul di luar rumah, apalagi dalam jumlah besar karena potensi penyebaran Covid-19 masih mengancam. Lebih baik di rumah saja bersama keluarga," kata Arief, Kamis (31/12/2020). Apabila masyarakat tetap nekat merayakan malam tahun baru di luar rumah yang menimbulkan potensi penyebaran Covid-19, Kapolres secara tegas menyatakan siap mengambil tindakan. "Mengacu ketentuan gubernur, kami berkomitmen apabila ada yang mengadakan kerumunan, perkumpulan, akan kita minta untuk segera membubarkan diri," tegas Arief. Kapolres menandaskan, sikap tegas petugas itu didasarkan atas surat edaran nomor 736/24068/013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pembatasan Jam Malam Sebelum dan Sesudah Pelaksanaan kegiatan libur Tahun Baru 2021 di seluruh wilayah Jatim. Pembatasan jam malam diberlakukan untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Jatim yang semakin hari terus meningkat. Arief memastikan, personelnya bersama TNI akan melakukan operasi dan tindakan persuasif di masyarakat jika ada yang berkerumun dan melanggar ketentuan SE Gubernur Jatim itu. Kapolres pun mengingatkan kembali pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes).  "Vaksin belum diberikan, sehingga protokol kesehatan yang harus dijalankan," tutupnya. (and/har/fer)

Sumber: