Sambut Tahun Baru, Tulungagung Berlakukan Perpanjangan Jam Malam 

Sambut Tahun Baru, Tulungagung Berlakukan Perpanjangan Jam Malam 

Tulungagung, memorandum.co.id - Peningkatan jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Tulungagung yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir, menempatkannya dalam zona merah. Sehingga membuat satgas mengambil langkah tegas. Mulai Kamis (31/12/2020), Satgas Covid-19 menerapkan perpanjangan pemberlakukan jam malam di Kabupaten Tulungagung. Jika awalnya jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 hingga pukul 04.00, kini jam malam mulai diberlakukan sejak pukul 20.00 hingga pukul 04.00. Seperti disampaikan oleh Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung Maryoto Birowo, bahwa pemberlakuan jam malam itu menyesuaikan kondisi saat ini. “Jam malam sudah kita sesuaikan dengan kondisi saat ini, berlaku mulai Kamis yakni mulai pukul 20.00,” ujarnya. Maryoto menjelaskan, aturan itu telah dituangkan dalam Instruksi Bupati nomor 2 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Malam Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tulungagung. Maryoto mengingatkan agar masyarakat mematuhinya. Pihaknya juga menginstruksikan penegakan patroli untuk memastikan aturan tersebut dijalankan dengan baik. Maryoto menjelaskan, dalam instruksi yang berlaku mulai 30 Desember ini, disebut ada pengecualian pemberlakukan jam malam. Yakni bagi mereka yang memiliki kebutuhan mendesak seperti berobat, kemudian beraktivitas bekerja di pasar, pekerja di bidang kesehatan, apotek, hypermart, departement store hingga petugas keamanan. “Kami berharap masyarakat bisa memahami kondisi ini, dan mengikuti aturan yang berlaku,” ungkapnya. Usai ditandatangani dan diberlakukan kemarin, Satgas Covid-19 yang dipimpin Wakil Ketua I Dandim 0807 Tulungagung Letkol Inf Mulyo Junaidi langsung melakukan sosialisasi di lokasi tempat berkumpulnya massa. Seperti warung dan pusat perbelanjaan. (fir/mad/fer)

Sumber: