Tim Gabungan Tertibkan Spanduk Bergambar MRS di Rumah Warga

Tim Gabungan Tertibkan Spanduk Bergambar MRS di Rumah Warga

Sidoarjo, memorandum.co.id - Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang di Indonesia. Namun masih ada saja simpatisan yang memasang spanduk bergambar Muhammad Rizieq Shihab (MRS), pimpinan FPI. Spanduk tersebut terpasang di rumah H Magsyar, di RT 09/RW 03, Dusun Mojosantren, Desa Kemasan, Kecamatan Krian. Tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, langsung menertibkan, Rabu (30/12/2020) malam. Spanduk yang terpasang tersebut dominan hijau dengan ukuran sekitar 2 x 3 meter itu terpasang di halaman rumah. Dengan bertuliskan “SILAHKAN AJAK SEMUA ORANG UNTUK MEMBENCI KAMI, NAMUN INGATLAH.... KEBENARAN AKAN SAMPAI JUGA PADA TELINGA - TELINGA YANG TERBUKA...!!! Belasan petugas gabungan, melalui ketua RT setempat, tuan rumah yang dikenal sebagai jagal sapi itu diminta keluar dan menurunkan atribut dan stiker MRS maupun FPI yang ada di rumah. Tak lama setelah melalui dialog, akhirnya Magsyar bersedia menurunkan atau mencopot baliho tersebut. Dalam dialog tersebut Magsyar menyebutkan, jika yang memasang spanduk tersebut adalah anaknya yang bernama Abdul Haq. “Itu yang memasang anak saya,” kata Magsyar. Ketua RT 3/RW 9 Dusun Mojosantren H. Abdul Malik menjelaskan, bahwa spanduk tersebut terpasang sekitar dua pekan yang lalu. Pihaknya sudah mengingatkan, namun tidak digubris oleh tuan rumah. “Saat saya tanya apakah keluarganya anggota FPI, jawab Magsyar, hanya simpatisan,” terang H Abdul Malik. Sementara, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji yang memimpin pelaksanaan penertiban tersebut menegaskan, pamasangan baliho dan stiker FPI jelas dilarang karena melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), FPI adalah organisasi terlarang. “Segala macam kegiatan dan apapun yang berkaitan dengan FPl, sudah dilarang. Makanya baliho MRS, diminta diturunkan, dan keluarga yang bersangkutan bersedia menurunkan sendiri,” terangnya. Lanjut Kapolresta, pengawasan dan penegakan soal adanya kegiatan, simbol dan lainnnya yang dilarang, akan terus dilakukan secara intensif. “Pengawasan penegakan hukum akan kami lakukan jika ada yang tetap melanggar,” tegasnya. (ags/jok/fer)

Sumber: