Cegah Laju Covid-19 di Kota Malang dengan Jam Malam

Cegah Laju Covid-19 di Kota Malang dengan Jam Malam

Malang, Memorandum.co.id - Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menyatakan mempedomani aturan jam malam yang dikeluarkan pemerintahan propinsi Jawa Timur. Hal itu dilakukan sebagai salah satu antisipasi dan pencegahan meluasnya covid 19. Mengingat, kasusnya cenderung naik. Bersama TNI, pihaknya secara persuasif melaksanakan Surat Edaran Nomor 736 tentang penerapan protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021. "Aturan itu (jam malam) kita pedomani. Kami berkomitmen dengan Pak Dandim, bila ada kerumunan kita lakukan sosialisasi secara persuasif," terang Kapolresta Malang Kota. Atutan jam malam itu, lanjutnya dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 pagi. Dimulai tanggal (29 /12/2020 -- 08/01/2021). Pemberlakukan itu tidak terkecuali dengan malam pergantian tahun baru 2021. "Namun, tetap ada sisi kemanusiaan yang ada aktifitas pagi. Di luar itu, kami himbau untuk membubarkan diri. Penegakkan hukum dan penerbitkan tetap dilakukan," lanjutnya. Ia mengimbau, masyarakat agar tidak membuat kerumunan. Tetap menggunakan masker dan mencuci tangan. Hal itu untuk memurus dan mencegah serta mengendalikan laju kasus Covid19 agar tidak terus bertambah. Sementara itu, Walikota Malang Drs SutiajiĀ  menerangkan, pelaksanakan SE itu, tanpa mengeluarkan aturan lain. "Penerapan jam malam pukul 20.00 sampai 04.00 sesuai instruksi provinsi," terangnya. (edr)

Sumber: