2021, Bapemperda DPRD Jombang Dorong 18 Raperda
Jombang, memorandum.co.id – Untuk program legislasi daerah (Prolegda), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang akan mendorong 18 rancangan peraturan daerah (raperda) di tahun 2021. Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Muhamad Muhaimin mengungkapkan, ada dua raperda yang gagal dibahas pada tahun 2020. Yaitu Raperda tentang perubahan atas Perda No 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jombang. "Dan satunya yakni Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Untuk prolegda pada tahun 2021 sudah digedok” ungkapnya, Rabu (30/12/2020). Muhaimin menjelaskan, dari 18 raperda yng akan dibahas, yang 14 merupakan raperda partisipatif dan satu raperda inisiatif dewan. ”Tiga merupakan kumulatif terkait dengan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah),” jelasnya. Muhaimin memaparkan, untuk 14 raperda partisipatif yaitu, Penambahan Modal Perumda Tirta Kencana, Penambahan Modal Perumda Panglungan, Penambahan Modal Perumda Aneka Usaha Seger, Perumda Pasar. "Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang, Penanggulangan Bencana, Revisi RPJMD 2018-2023 Barang Milik Daerah," paparnya. Kemudian, lanjutnya, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). "Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jombang Tahun 2020-2040, Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Lembaga Keuangan Desa. Dan terakhir, Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah," ujarnya. Muhaimin menerangkan, untuk yang inisiatif dari dewan, yaitu Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Ia pun yakin, jika 18 raperda untuk tahun bisa disahkan menjadi Perda. "Seperti RTRW, Insyaallah juga tuntas tahun depan. Maka dari itu saya berharap, eksekutif segera mempersiapkannya," pungkasnya. (yus)
Sumber: