Ketahuan Nyopet HP, Pria Asal Mojokerto Dikerangkeng 

Ketahuan Nyopet HP, Pria Asal Mojokerto Dikerangkeng 

Jombang, memorandum.co.id - Hamdani (39), warga RT 012/RW 006, Dusun/Desa Balong Jati, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto,  harus mendekam di penjara. Lelaki ini dibekuk karena mencopet HP milik Tri Nur Kori'ah (27), warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Kapolsek Mojoagung Kompol Paidi mengatakan,  peristiwa pencurian   HP  ini  terjadi pada Selasa, (29/12/2020) sekitar pukul 09.00.  Korban  berangkat dari Terminal Kota Kediri naik bis PO Harapan Jaya dengan tujuan ke Surabaya untuk menemui kerabatnya. "Di perjalanan, korban duduk di sebelah kanan dan bersebelahan dengan pria tak dikenal. Sampai di Jalan Raya Mojoagung, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, korban merasa tangan pelaku mencoba membuka tas miliknya," katanya, Selasa (29/12/2020). Kemudian, papar Paidi, saat pelaku hendak turun dari bis di Terminal Mojoagung, korban baru sadar kalau HP miliknya yang disimpan di dalam tas telah raib. Diduga di ambil oleh pelaku. "Saat itu juga korban turun dari bis yang dinaikinya dan mengejar pelaku sambil meneriakan kata copet sehingga memancing perhatian warga yang berada di sekitar tempat kejadian," paparnya. Lalu, terang Paidi, warga dan anggota Bhabinkamtibmas Desa Mojotrisno yang kebetulan berada di sekitar lokasi  meringkus pelaku. Selanjutnya pelaku diamankan di Balai Desa Desa Mojotrisno. "Saat diinterogasi, pelaku telah mengakui bahwa dirinya yang mengambil  HP milik korban. Caranya dengan merobek tas korban dengan menggunakan silet. Namun silet itu telah dibuang pelaku saat hendak melarikan diri," terangnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mojoagung guna penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.150.000. Barang bukti yang disita yakni satu unit HP Merk Samsung J7 Prime warna putih gold, satu buah tas selempang merek Sophie Martin warna coklat merah, dan satu buah tas ransel warna hitam. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (yus/udi)

Sumber: