Setahun, Polda Jatim Gagalkan Peredaran 323 Kilogram Sabu

Setahun, Polda Jatim Gagalkan Peredaran 323 Kilogram Sabu

Surabaya, memorandum.co.id - Sepanjang  2020,  Polda Jatim menerima laporan kejahatan kovensional sebanyak 20. 665 kasus. Dari sekian ribu kasus tersebut diselesaikan 10.020 laporan atau sekitar 48 persen. Sementara kejahatan transnasional, 2.109 laporan, selesai 1.511 kasus. Untuk kekayaan negara terdapat 275 laporan dan selesai 170 laporan. Sedangkan untuk kontijensi 3 laporan dan selesai 1 laporan. Untuk kasus narkoba pada 2019 berhasil mengungkap 5. 596 kasus dengan melibatkan 6.950 tersangka. Sementara  2020, polisi berhasil mengungkap 5.484 kasus dengan melibatkan 6.782 tersangka. Barang bukti kejahatan narkoba pada  2020 yang diamankan terdapat sabu 323.593 gram. Ekstasi 49.025 ribu butir, psikotropika 6.532 butir, obat daftar G, 14,9 juta butir. Selain itu, Polda Jatim juga menyita tembakau gorila sebanyak 39.903 gram, minuman keras 8.714 botol, dan ganja 42.587 gram. "Sementara untuk pekerjaan tersangka narkoba paling banyak swasta 3. 938 orang," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (29/12). Untuk tersangka wiraswasta, lanjut Trunoyudo, terdapat 830 orang, buruh atau karyawan 590 orang, pengangguran 555 orang, petani atau nelayan, 246 orang, pedagang 142 orang, pelajar 99 orang, mahasiswa 95 orang, ibu rumah tangga 38 orang, TNI 1 orang. Bahkan, ada 13 di antaranya merupakan anggota Polri dan 17 orang berstatus aparatur sipil negara (ASN). Selama  2020, pelanggaran anggota Polri di Polda Jatim mengalami penurunan. Pada tahun 2019 terjadi sebanyak 619 pelanggaran. Rinciannya, pelanggaran disiplin 426 kasus, kode etik 170, dan pidana 19 kasus. Pada 2020, terjadi sebanyak 585 pelanggaran. Rinciannya, pelanggaran disiplin 377 kasus, kode etik 196 kasus, dan tindak pidana 12 kasus.(fdn/udi)

Sumber: