BNNK Surabaya Rehab Residivis di RSJ Menur
SURABAYA - Satu pasien penyalahguna narkotika jenis sabu diantar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Senin (20/5). MK (40), warga Jalan Kalisari Sayangan, termasuk pasien kategori teratur pakai dengan gangguan psikiatri depresi dan halusinasi ini direhab untuk mendapatkan penannganan lanjutan sekitar enam bulan. "Harapan kami agar klien dapat kembali produktif setelah keluar dari rehabilitasi medis di RSJ Menur," ujar Plt Kepala BNNK Surabaya Kompol Damar Bastiar. Kegiatan seperti ini, lanjut Damar, merupakan agenda rutin dimana pasien yang keluar masuk penjara itu mendapatkan perawatan medis yang dikelola pemerintah. "Pernah ditangkap Polrestabes Surabaya vonis 8 bulan, Polsek Bubutan 10 bulan, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak 5 tahun," pungkas Damar. (fer/tyo)
Sumber: