Polres Batu Ungkap Narkoba, Amankan Tujuh Tersangka

Polres Batu Ungkap Narkoba, Amankan Tujuh Tersangka

Batu, memorandum.co.id - Jajaran Satreskoba Polres Batu berhasil mengamankan 7 pengguna dan pengedar narkoba yang kesemuanya warga Kota Batu bersamaan dengan barang bukti sebanyak 10,66 gram. Itu dilakukan dalam kurun waktu 2020. Kapolres Batu AKBP Catur Cahyo Widodo SIK MH menyampaikan ketujuh tersangka ini terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan. "Mereka diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," ujarnya. Menurutnya, pengungkapan ini bisa menyelamatkan sebanyak 54 jiwa. Barang bukti yang diamankan ini apabila dinominalkan mencapai Rp 13.858.000. Kesemuanya, Catur menyampaikan dapat dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan. Kapolres Batu mengingatkan masyarakat agar menghindari narkoba jenis apa pun. "Kota batu adalah kota wisata jadi agar yang berkunjung ke Kota Batu merasa aman nyaman," katanya. (nik/fer)

Sumber: