Kuasa Hukum Mantan Camat Kras Minta Majelis Hakim Hadirkan Saksi Penyidik

Kuasa Hukum Mantan Camat Kras Minta Majelis Hakim Hadirkan Saksi Penyidik

Kediri, memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan yang dilakukan mantan Camat Kras Suherman, digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kabupten Kediri, Senin (28/12/2020). Agenda sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Namun kedua saksi tidak bisa hadir. “Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi dari JPU. Namun saksi tidak bisa hadir karena sakit. Jadi sidang ditunda,” kata ketua majelis hakim Meliana Nawang Wulan, di hadapan terdakwa dan tim kuasa hukumnya. Sebelum ketua majelis hakim menutup sidang, kuasa hukum terdakwa, Samsul Arifin sempat mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi verbalis. Yaitu saksi dari penyidik Polres Kediri. Alasannya karena ada perbedaan keterangan saksi di berita acara pemeriksaan (BAP) dengan di persidangan. “Karena yang dipakai pedoman adalah keterangan saksi di persidangan, maka saya mohon pada majelis hakim menghadirkan saksi verbal,” pinta Samsul. Kemudian permohonan dari kuasa hukum terdakwa dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim. Tidak lama kemudian sidang ditutup dan ditunda dua pekan. Sementara terkait perbedaan keterangan saksi di BAP dan di persidangan, kepada memorandum.co.id, Samsul Arifin menjelaskan itu disampaikan oleh saksi Badrun Munir, Kades Banjaranyar. “Jadi secara otomatis, keterangan yang di BAP gugur sebagian dengan sendirinya. Yaitu keterangan yang tidak diakui oleh saksi saat persidangan. Oleh karena itu perlu kita hadirkan saksi verbal untuk melakukan croscek mana yang benar. Apakah yang ada di BAP atau keterangan saksi di pengadilan,” ujar Samsul serius. Samsul menambahkan, dengan dasar itulah maka pihaknya meminta majelis hakim menghadirkan saksi penyidik. “Dan bila keterangan yang benar itu di BAP, maka secara tidak langsung Badrun Munir memberikan keterangan palsu di muka persidangan,” tandas Samsul. Sekadar diketahui, dalam sidang ini terdakwa Suherman hadir menggunakan kursi roda. Suherman didakwa oleh JPU dengan pasal penipuan dan penggelapan terkait rekrutmen perangkat desa saat menjabat sebagai Camat Kras, Kabupaten Kediri. (mis/mad/fer)

Sumber: