1.204 TPQ di Mojokerto Terima BOP Dampak Pandemi Covid-19

1.204 TPQ di Mojokerto Terima BOP Dampak Pandemi Covid-19

Mojokerto, memorandum.co.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama mengucurkan bantuan operasional dampak pandemi Covid 19 tahap 3 untuk 1.204 Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Mojokerto. Bantuan senilai Rp 10 juta untuk setiap lembaga tersebut digunakan sebagai biaya operasional dan perlengkapan protokol kesehatan di masing-masing TPQ. Ketua Majelis Pembina (Mabin) TPQ Mojokerto, Abdul Muhaimin menuturkan, bantuan tersebut disalurkan utuh melalui rekening masing-masing TPQ yang terdaftar di Kemenag setempat. Bantuan sebesar Rp 10 juta ini disalurkan langsung dan utuh diterima melalui rekening setiap lembaga TPQ yang terdaftar. Mengacu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam no 1248 tahun 2020 tentang juknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, bantuan tersebut diperuntukkan untuk kegiatan operasional sebesar Rp 6.5 juta dan selebihnya yakni Rp 3.5 juta untuk perlengkapan protokol kesehatan. "Seperti daerah lainnya, memang sesuai juknisnya untuk operasional dan perlengkapan protokol kesehatan," terang Abdul Muhaimin melalui jubirnya, A. Riza Yusfani, Senin (28/12). Pembagian tersebut, lanjut Riza, berdasarkan hasil putusan musyawarah bersama antara Mabin, Koordinator Pembina (Korbin) TPQ dan Korpri Kota/Kabupaten Mojokerto. Besaran pembagian peruntukan bantuannya tersebut diputuskan berdasar hasil musyawarah bersama. "Jadi hasilnya pas, plafon belanja protokol kesehatan tidak besar juga tidak terlalu kecil. Inipun bersifat himbauan, perkara pembagiannya tergantung masing-masing lembaga," paparnya. Riza juga merinci, alokasi anggaran operasional meliputi pembelian token listrik, gaji petugas keamanan dan sebagai nya. Sedangkan untuk alokasi protokol kesehatan meliputi pengadaan masker, pembelian disinfektan dan atau penyemprotan disinfektan. Riza juga menegaskan bahwa Mabin dan Korbin TPQ tidak mengkondisikan BOP yang diperuntukkan oleh lembaga TPQ yang menerima. Menurutnya, Mabin dan Korbin hanya sebatas menjalankan pendampingan dan pembinaan kepada lembaga TPQ yang menerima BOP sesuai petunjuk teknis dari pusat. "Dan Korbin dan Mabin hanya memfasilitasi Lembaga TPQ yang mendapatkan bantuan untuk pembelian protokol kesehatan sebagaimana keputusan Dirjen Pendidikan Islam no 1248," pungkasnya. (war)

Sumber: