Pengedar Bogangin Simpan 31 Gram Sabu
Surabaya, Memorandum.co.id - Rumah pengedar sabu-sabu (SS) di Jalan Bogangin III digerebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Petugas juga melakukan penggeledahan, di kamarnya ditemukan 31 poket seberat 28,76 gram yang diakui milik tersangka, Fakih (25). Atas temuan ini, pria lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK), ini akhirnya digelandang ke Mapolrestabes, Jalan Sikatan. "Saat ini masih dikembangkan anggota untuk melacak kepada siapa tersangka membeli sabu," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Minggu (27/12). Penangkapan terhadap Fakih ini berdasarkan laporan yang masuk ke anggota, jika dia selain pengguna ia juga pengedar sabu. Berbekal laporan ini, anggota melakukan penyelidikan terhadap aktivitasnya dan mengintai rumahnya. "Begitu tersangka usai transaksi dengan mengendarai motor langsung disergap anggota," beber Memo. Selain menemukan 31 poket SS, petugas juga menyita uang diduga hasil transaksi sebesar Rp 1,2 juta, 1 plastik klip, 1 unit timbangan elektrik. Ada pula 1 HP , Yamaha Vixion, yang dijadikan sarana transaksi, dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BCA. Kepada petugas Fakih mengakui semua perbuatan dan sudah mengedarkan sabu beberapa bulan lamanya. "Saya beli ke seseorang dengan cara diranjau di suatu tempat," kata Fakih pasrah. (rio)
Sumber: