Polsek Kalitidu Bubarkan Acara Hajatan Warga

Polsek Kalitidu Bubarkan Acara Hajatan Warga

Bojonegoro, Memorandum.co.id - Upaya polisi yang terus melakukan operasi yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan guna menekan angka sebaran Covid 19 tak pernah henti. Kali ini Polsek Kalitidu mendatangi lokasi hajatan di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (26/12/2020) malam. Bahkan jajaran Polsek setempat juga membubarkan hiburan hajatan di tempat itu. Aparat gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan dari petugas medis Kalitidu ini langsung melakukan rapid test kepada setiap warga yang berada di lokasi hajatan yang menggelar pertunjukkan elektone tersebut. Kapolsek Kalitidu AKP Harjo mengatakan dari sekian banyak warga yang di rapid test 1 orang dinyatakan reaktif yang alamatnya dari Kecamatan Ngraho. Menurut AKP Harjo petugas gabungan kemudian berkoordinasi dengan gugus tugas Ngraho untuk diambil tindakan lebih lanjut yaitu dilakukan karantina guna menekan sebaran Covid 19 yang saat ini sangat meresahkan masyarakat. Menurut AKP Harjo sampai saat ini polisi tidak pernah mengeluarkan ijin keramaian atau atau berkumpulnya masa di tengah pandemi, sehingga jika hal tersebut terjadi polisi akan tegas mengambil tindakan dengan merapid tes semua pengunjung dan membubarkannya. "Bojonegoro jumlah yang terpapar Covid 19 terus naik hal ini karena kurang sadarnya masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan," tegasnya. Petugas gabungan juga mendatangi beberapa warung kopi yang banyak pengunjungnya. Di situ banyak warga tidak menggunakan masker danĀ  tidak menerapkan protokol kesehatan dan langsung dilakukan rapid test oleh petugas. "Beberapa warung yang pengunjungnya tidak mentaati protokol kesehatan langsung kami lakukan rapid test di tempat, dan jika ada yang terkonfirmasi langsung kami ambil tindakan lebih lanjut," tuturnya. (top/har)

Sumber: