Mantan Bupati Syahri Mulyo Dilayar ke Lapas Tulungagung
Tulungagung, memorandum.co.id - Setelah menjalani penahanan akibat kasus korupsi yang menjeratnya di Lapas Sidoarjo, akhirnya pada Sabtu (19/12) lalu, mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo secara resmi dipindahkan penahanannya ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Informasi dihimpun, Syahri Mulyo dilayar tidak sendirian. Bersamaan dengan pemindahannya, turut juga dua nama yang terseret dalam kasus itu. Yakni mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dan rekanan proyek Agung Prayitno.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono mengatakan, saat ini ketiganya menjalani isolasi sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
“Sudah kita terima tanggal 19 kemarin, Sabtu pagi ya. Saat ini masih kami isolasi,” terangnya, Senin (21/12).
Menurut Tunggul, hasil pemeriksaan kesehatan dan rapid test terhadap ketiganya, diketahui dua orang reaktif, sedangkan satu orang nonreaktif.
Tunggul menjelaskan, guna memastikan ketiganya dalam kondisi sehat di masa pandemi, maka ketiganya menjalani pengambilan spesimen swab.
“Hasil swab belum keluar. Saat ini ketiganya masih menjalani isolasi sampai 14 hari ke depan,” terangnya.
Tunggul memaparkan, pemindahan narapidana seperti ini telah melalui proses yang berlaku sesuai prosedur. Pihaknya hanya menerima rekomendasi pemindahan dan menerima narapidana dari lapas awal ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Seperti diketahui sebelumnya, mantan Bupati Syahri Mulyo terjerat kasus suap sejumlah proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.
Di persidangan, Syahri Mulyo ditetapkan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta. Sedangkan narapidana Sutrisno divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Kemudian narapidana Agung Prayitno divonis 5 tahun penjara dan dengan Rp 350 juta. (fir/mad/udi)
Sumber: