Tiada Kompromi, Kapolres Jauhari Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

Tiada Kompromi, Kapolres Jauhari Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

Probolinggo, Memorandum.co.id - Sebanyak 124 knalpot brong kendaraan bermotor roda dua yang merupakan hasil penyitaan dimusnahkan. Polres Probolinggo Kota melakukan pemusnahan dengan cara memotong knalpot menggunakan gerinda, Senin (21/11/2020). Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari bersama Wakapolres Kompol Teguh Santoso didampingi Kasat Lantas AKP Tavip Haryanto dan para PJU mengatakan, ratusan knalpot brong ini diperoleh dari hasil operasi simpatik yang dilaksanakan dalam sepekan. "Pemusnahan knalpot brong hasil operasi simpatik selama sepekan setelah pemilik sepeda motor mengganti dengan knalpot standar yang dilakukan melalui berita acara. Knalpot brong yang dimusnahkan sebanyak 124 knalpot," kata AKBP RM Jauhari. Tindakan tegas ini, lanjut Jauhari, untuk memberikan efek jera kepada para pemilik yang telah melanggar peraturan. Sehingga ke depan sang pemilik diharapkan tidak akan kembali mengulangi menggunakan knalpot brong di kendaraanya. "Ini tindakan tegas kita untuk efek jera, supaya masyarakat lain tidak terganggu dengan suara bising knalpot brong ini," tegas Jauhari. Selain itu, kata Jauhari, langkah yang ditempuh Polres Probolinggo Kota dengan melakukan sosialisasi kepada pemilik bengkel dan toko yang menjual knalpot brong untuk menggantinya dengan knalpot standar. "Sosialisasi dan edukasi kepada pemilik bengkel dan toko agar tidak menjual knalpot brong agar menggantinya dengan knalpot yang standar," ucap Kapolres. Sementara itu, Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Tavip Haryanto mengatakan, penggunaan atribut kendaraan yang tidak sesuai standar sudah jelas melanggar pasal 282 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di sisi lain, penggunaan knalpot tak sesuai standar ini juga akan menimbulkan polusi udara. Selain itu, penggunaan knalpot ini juga tidak ekonomis. “Selain bising, pembuangan gas kar­bon dioksida dari knalpot itu, justru menyebabkan polusi karena tidak sesuai standar,” jelas Kasatlantas. Selain melakukan razia, lanjut Kasatlantas, pihaknya juga mengedukasi masyarakat untuk tetap menggunakan aksesoris kendaraan sesuai standar asli dari pabrikan kendaraan. “Tindakan tegas yang dilakukan tidak semata sebatas operasi saja. Jika ditemukan masih ada yang menggunakan knalpot brong tetap akan kita tindak tegas,” terang Tavip Haryanto. Dikatakan Tavip Haryanto, selain mengambil langkah tegas, juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap manaati aturan lalu lintas serta tidak menganggu kenyamanan pengendara lain, sekaligus menjaga kebersihan lingkungan. "Kami tetap akan terus menertibkan pengunaan knalpot brong, sehingga diharapkan proses pemusnahan yang dilakukan ini, dapat memberi efek jera demi kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dapat terus meningkat," pungkasnya.(mhd)

Sumber: