Edarkan Sabu, Pria Tua Disergap Unit Reskrim Polsek Galis

Edarkan Sabu, Pria Tua Disergap Unit Reskrim Polsek Galis

Bangkalan, Memorandum.co.id - Usia tua tidak menjadi halangan bagi Mtf (50) untuk menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Warga Dusun Oro, Desa Banyubunih, kini harus mendekam di penjara setelah dibekuk Unit Reskrim Polsek Galis saat menjajakan barang haram dagangannya. “Tersangka ditangkap anggota Kamis (17/12) sekitar pukul 23.00 di pinggir Jalan Raya Desa Paka’an Dajah, Kecamatan Galis,” kata Kapolsek Galis, AKP Tomy Prambana, Minggu (20/12). Dijelaskan, sebelum penyergapan, anggota unit Rekrim Polsek Galis, mengendus informasi dari masyarakat bahwa seputar Jalan Raya DesaPaka’an Dajah, kerap kali dijadikan lokasi transaksi jual-beli sabu-sabu. Terutama di malam hari. Aparat Polsek segera merespon dengan sigap. Ps Kanit Reskrim Polsek Galis, Aipda Muzamil, bersama 4 anggota, Kamis (17/12) malam, berpatroli di sepanjang Jalan Raya Desa Paka’an Dajah. ”Sekitar pukul 23.00, anggota melihat seorang pria paruh baya tengah nongkrong di atas jok Honda Vario yang parkir di pinggir jalan desa,” tandas Tomy, sapaan akrab Kapolsek Galis. Gerak-geriknya mencurigakan. Sepertinya ada orang yang ditunggu. Mencermati gelagat itu, Aipda Muzamil dan anggota segera menyergap. Tak ada perlawanan dari Mtf (50) itu ditangkap petugas. Setelah digeledah, kecurigaan aparat memang terbukti. Di bagasi depan motor Honda Vario Nopol L 4303 LA, petugas menemukan satu klip plasik kecil dibungkus lakban coklat. Isinya ternyata kristal sabu-sabu. Beratnya 1,04 gram. Seketika itu, tersangka Mtf dikeler ke Mapolsek Galis. Di hadapan penyidik, Mtf mengakui barang haram siap edar itu miliknya. Akibat ulahnya, pria tua itu bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU-RI Nomor 35 Tahun tentang Narkotika.”Ancaman hukuman minimalnya 5 tahun penjara,” pungkas AKP Tomy Prambana.(ras/udi)

Sumber: