Ribuan Warga Paseban Jember Demo Tolak Tambang Pasir Besi
Jember, Memorandum.co.id - Beredarnya surat izin tambang pasir besi PT Agtika Dwisejahtera memicu ribuan warga Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember berbondong-bondong mendatangi lokasi kawasan Pantai Paseban untuk melakukan aksi protes dan penolakan, Jumat (18/12/2020). Aksi demo warga itu bukan tanpa alasan seiring berdirinya bangunan posko yang berdiri di pesisir Pantai Kedung Garinten Paseban ditambah dengan beredarnya surat nomor 13/ADS/XII/2020 yang diteken Direktur Utama PT Agtika Dwisejahtera, Laksda TNI (Purn) Wardiyono. S tertanggal 15 Desember 2020. Ribuan warga Paseban yang terdiri dari laki-laki dan perempuan mengungkapkan kekecewaannya secara terbuka dengan bersama-sama menggotong bangunan Posko sebagai bentuk penolakan, selanjutnya diarak beramai-ramai berjalan kaki sejauh kurang lebih 4 kilometer menuju kantor Desa Paseban. Di sepanjang jalan, warga peserta aksi meneriakkan yel-yel "Tolak Tambang Pasir Besi" sambil membentangkan poster bertuliskan "Masyarakat Paseban Tolak Tambang, #Save Paseban, # Paseban ku, Paseban Ora Didol". Terkait hal ini, Camat Kencong, Bambang Erwin Setono mengatakan, beberapa hari ini Muspika Kencong disibukkan dengan tambang Paseban. "Investor harus punya izin dan nuwun sewu ke Muspika, selama ini dari investor tidak pernah ada izin ke Muspika maupun ke desa, sehingga apa yang dilakukan mereka ini sepertinya liar," ujar Bambang. Bambang menyatakan, pihak investor baru tadi malam memberitahukan ke Muspika. "Kalau izin itu benar, saya kira Muspika mematuhi aturan seperti itu, namun kami kembalikan kepada masyarakat bila tidak menerima maka Muspika juga tidak menerima, sehingga jangan sampai terjadi gejolak di kemudian hari," tegasnya. Sejauh ini, kata Bambang, selain soal beredarnya surat izin, juga sudah ada Posko di Paseban yang diduga milik investor. Warga menolak adanya Posko itu, bahkan membuat emosi warga meluap. "Tadi malam di Posko jaga sudah dikuasai oleh warga dan diambil alih oleh warga untuk dipindahkan ke balai desa. Dari hasil rapat warga semalam menginginkan pos jaga itu dipindah dan harus ditaruh ke balai desa," terang Bambang. Bila surat izin itu dari atasan, sambung Bambang, Muspika juga mendukung sebab izin ini top down, bukan button up, jadi investor ini sepihak. "Tidak melihat arus di bawah ini bagaimana? Menganggap warga Paseban menerima dengan izin tersebut," ucapnya. Bambang membenarkan jika investor yang akan menambang pasir besi di Paseban itu adalah PT. Agtika Dwisejahtera sebagaimana foto surat izin yang beredar di kalangan masyarakat. Salah satu perangkat Desa Paseban usai menerima ribuan warga di Kantor Desa, Zakariya mengatakan, sore kemarin ada bangunan seperti posko sehingga membuat warga resah dan khawatir terjadi bentrok satu sama lain. "Oleh karena itu sepakat menggunakan otoritas desa, bersama masyarakat, BPD, Ampel dan Perangkat Desa yang satu jalur semua kompak untuk mengamankan posko ini," katanya. Bangunan Posko itu berdiri di tanah negara, yang sebelumnya berdiri warung yang sudah ditinggalkan. Namun keberadaan posko ditempat tersebut masyarakat khawatir, sehingga masyarakat memindahkan lokasi posko yang diduga milik PT. Agtika Dwisejahtera. "Karena ketika ini turun selalu membuat masyarakat resah bahkan bentrok, sebab beberapa tahun terakhir masyarakat melakukan aktivitas dengan tenang tidak bergejolak, baru mulai kemarin setelah beredar informasi yang menyatakan penambangan dikawasan Paseban, masyarakat kembali resah, namun hingga kami juga belum menerima suratnya," beber Zakariya.(edy)
Sumber: