Penegak Hukum Sidoarjo Kecolongan, Dewan Desak Cabut Izin Yayang Cafe dan Resto

Penegak Hukum Sidoarjo Kecolongan, Dewan Desak Cabut Izin Yayang Cafe dan Resto

Sidoarjo, memorandum.co.id - Praktik esek-esek di Yayang Cafe & Resto Jalan Mojopahit, Sidoarjo, mendapat reaksi keras dari anggota dewan. DPRD Sidoarjo minta harus ada penertiban secepatnya. Sementara itu manajemen kafe membantah, jika bisnis esek-esek itu termasuk dalam manajemen. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Djoko Supriyadi, mengaku tidak mau mencampuri masalah pelanggaran asusila yang ada di Yayang Cafe & Resto itu. Pihaknya lebih menyerahkan peristiwa itu ke aparat hukum. "Ini sudah pelanggaran pidana, ranahnya di aparat hukum," katanya kepada wartawan, Kamis (17/12/2020). Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan sangat menyayangkan kejadian tersebut. Kemungkinan besar ini, terjadi karena longgarnya pengawasan penegak hukum di Sidoarjo, terhadap tempat hiburan malam (THM). Sekarang memang dibutuhkan penertiban THM yang ada di Sidoarjo. "Kalau ada yang melanggar ya harus dicabut izinnya," katanya. Tambah Gus Wawan, seharusnya ada upaya pencegahan yang perlu dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo agar kejadian serupa tak terulang. Misalnya dengan pemasangan CCTV di lingkungan kafe maupun tempat karaoke hingga melaksanakan patroli berkala di sejumlah titik THM. Sekretaris Komisi A DPRD Warih Andono juga menyarankan peninjauan terhadap perizinan. Termasuk ke seluruh THM yang ada di Sidoarjo. "Izin itu mengatur pemanfaatan dan fungsinya," jelas politikus Golkar itu. Seperti yang diketahui, pada Selasa (15/12/2020), anggota Unit 3 Asusila Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah menggerebek kafe yang ada di Sidoarjo itu. Polisi menemukan praktik layanan seks di dalam room. (ags/jok/fer)

Sumber: