Dua ASN Probolinggo Terjaring Operasi Masker

Dua ASN Probolinggo Terjaring Operasi Masker

Probolinggo, Memorandum.co.id - Sebanyak dua pegawai Pemkot Probolinggo terjaring sidak razia masker operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) yang digelar tim gabungan dari Satpol PP, Kodim 0820, Polres Probolinggo Kota, Sub Denpom dan Damkar, Kamis (17/12/2020). “Kami menemukan dua pegawai tidak memakai masker saat beraktivitas. Kartu identitasnya kami amankan. Selanjutnya didata untuk proses lebih lanjut. Sanksi kami samakan dengan masyarakat melalui sidang yustisi atau non yustisi menggunakan denda administrasi. Kalau sanksi kepegawaian kami serahkan ke masing-masing OPD,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Probolinggo, melalui Kasi Ops Dinas Satpol PP Hendra Kusuma. Hendra Kusuma mengatakan, Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di Kota Probolinggo tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja. Tim gabungan fokus pada perkantoran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. "Hasilnya, petugas menemukan seorang pegawai perempuan di sekretariat Dispertahankan saat berbincang dengan rekannya tidak memakai masker. Sedangkan pegawai lelaki di Kelurahan Tisnonegaran saat razia berada di parkiran kedapatan tidak pakai masker," tandasnya. Selain itu, razia ke perkantoran di Pemkot Probolinggo sudah dilaksanakan sejak awal pekan lalu. Total kantor yang sudah dirazia ada delapan, namun hanya menemukan dua pegawai saja. Razia ini akan terus dilakukan secara acak dan tidak memungkinkan di perkantoran swasta sebagai upaya mencegah penyebaran COVID 19. “Fokus razia ini tidak hanya di masyarakat saja karena banyak sekali klaster baru berasal dari OPD. Untuk itu, kami bersama tim merasa perlu fokus razia sebagai bentuk edukasi kepada pegawai pemerintah yang notabene harus memberikan contoh untuk masyarakat,” tandas Kasi Ops Dinas Satpol PP Kota Probolinggo. Menurutnya, pandemi Covid-19 hingga sekarang ternyata belum mereda. Bahkan, hampir setiap hari dilaporkan warga yang terkonfirmasi Covid-19 selalu bertambah. ''Ini yang menjadi keprihatinan kami, sehingga operasi yustisi kemudian juga menyasar ke OPD. Sekaligus untuk melihat pelaksanaan Prokes agar berlangsung secara baik. Mulai dari pengukuran suhu, penggunaan masker, cuci tangan dan sabun, semuanya dicek,'' ucap Hendra Kusuma. Menurut Hendra Kusuma penggunaan masker merupakan salah satu hal yang masih sering dilanggar. Operasi yustisi penegakan Prokes termasuk salah satu usaha mengingatkan agar masyarakat selalu menerapkan hal tersebut. Diketahui, sejak razia penegakan prokes COVID 19 sesuai Perda Provinsi Jawa Timur No 2 tahun 2020 diterapkan pada September hingga November lalu, tercatat ada 1.932 pelanggar. Sanksi sosial 1.110 orang, denda yustisi 97 orang, denda administrasi non yustisi 527 orang. Dari KTP yang disita, 661 KTP sudah diambil, sisa 134 belum diambil oleh pemiliknya. Nilai denda yang masuk ke kasda Rp 8.940.000, sedangkan denda non yustisi Rp 20.080.000.(mhd)

Sumber: