Terpapar Covid-19, PN Malang Tiadakan Persidangan
Malang, Memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang tidak bisa melaksanakan persidangan dan layanan lainnya secara tatap muka dimulai Senin (14/12/2020) hingga 18 Desember mendatang. Namun, hal itu pun belum bisa dipastikan, mengingat dalam pengumuman masih ada kalimat atau akan ditentukan kemudian. Tidak adanya pelaksanaan sidang dan layangan langsung tatap muka lainya dikarenakan sejumlah pegawai PN Malang terpapar Virus Covid-19. Humas PN Malang, Djuwanto membenarkan informasi tersebut. Beberapa layanan tidak bisa diakukan dikarenakan sejumlah pegawai terkena virus Corona. "Iya benar, ada beberapa pegawai yang terkena Covid 19. Untuk proses sidang saat ini tidak bisa dilakukan," terangnya, Selasa (15/12/2020). Namun, lanjut Djuwanto, beberapa layanan masih tetap bisa dilakukan. Di antaranya, perpanjangan penahanan dan pengajuan upaya hukum permohonan Banding, penmohonan Kasasi dan pernohonan Penninjahuan Kembali (PK) baik pidana maupun perdata, masih tetap berlanjut. "Dari 20 pegawai yang diswab, 19 orang diantaranya positif. Mereka itu dari karyawan honor dan kantin dan koperasi," pungkas Djuwanto. Ia menghimbau, agar semua turut serta dalam pencegahan meluasnya virus covid 19. Beberapa pencegaahan bisa diakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Salah satunya, dengan memakai masker, sering mencuci tangan dan menjaga jarak. (edr)
Sumber: