Viral Video Emak-Emak Pensiunan PNS Hina Polisi, Langsung Ditangkap di Bogor

Viral Video Emak-Emak Pensiunan PNS Hina Polisi, Langsung Ditangkap di Bogor

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Video viral yang berisi ujaran kebencian terhadap institusi penegak hukum yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terulang lagi. Kali ini, video berdurasi 59 detik yang diperankan oleh emak-emak yang mengenakan jilbab diunggah melalui aplikasi "Tik-tok" dengan nama akun "@yudinratu". Video tersebut kemudian dibagikan beberapa akun Facebook. Video ujaran kebencian itu pertama kali diunggah pada Senin siang (14/12) dengan durasi 59 detik. Dalam video viral itu, pelaku mengatakan: Habib Rizieq bukan teroris, Habib Rizieq bukan koruptor besar yang membawa uang negara. Tapi mengapa Polisi-Polisi Dajjal mengejarnya sampai membunuh 6 laskar yang tak berdosa. Mereka adalah menyuarakan kebenaran. Hai Polisi-polisi Dajjal, Kamu boleh memberikan keterangan palsu kepada manusia yang ada di muka bumi ini tapi Allah tidak tidur. Allah Maha Menyaksikan. Polisi-Polisi Dajjal tinggal tunggu azab dari Allah yang akan menghukummu. Polisi Dajjal kamu bukannya mengejar koruptor yang membawa uang negara, kenapa kamu mengejar Habib Rizieq yang membawa kebenaran. Ada lima akun Facebook yang membagikan video ujaran kebencian yang diambil dari aplikasi Tik-tok itu. Kelima akun Facebook itu di antaranya adalah akun Facebook The Power of Sosmed. Video tersebut ditambahi tulisan "Mak minum dulu obatnya, MRS aman gk perlu sedih nanti kalau diajak ngopi pak polisi yg kau sebut dajal, jgn nangis yah". Akun Facebook kedua yang membagikan video bernama akun Ronald Sami. Dengan ditambahi kata-kata "Nenek ini minta diciduk, polisi dibilang dajal, yang begini jangan dibiarkan". Sedangkan akun ketiga yang membagikan video itu bernama pro & kontra dengan menambahkan tulisan "Baru dengar ada polisi dajal, semoga cepat ditindak". Akun keempat yang mengunggah adalah Munifah dengan tulisan "ada yg nge fans sm Ndan Afandi Albaimi...., sampe buat puisi dengan judul POLISI DAJAL". Akun terakhir adalah Tjandra Febryanto dengan tulisan "NAMPAKNYA ADA LAGI EMAK-EMAK YANG INGIN DIKANDANGIN. DIA TELAH MEMFITNAH POLISI DAN MENYEBUT POLISI POLISI DAJAL. VIRALKAN BIAR DIA TERCIDUK DAN SADAR...! #MABES POLRI" Kelima pemilik akun Facebook, semuanya berharap supaya pemeran video mendapatkan tindakan tegas dari pihak kepolisian. Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji mengatakan, pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap video ujaran kebencian itu. "Sudah kita lakukan penyelidikan," katanya, Selasa (15/12). Bahkan, Kapolresta Sidoarjo membenarkan jika pelaku ujaran kebencian, pengunggah video di aplikasi Tik-tok sudah ditangkap petugas di daerah Bogor Jawa Barat. "Sudah ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Bogor," katanya. Petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang atas nama Ratu Wiraksini yang merupakan pemilik akun tiktok @yudinratu di Kampung Al-Barokah, Kelurahan Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Bogor. Penangkapan pelaku itu dipimpin langsung oleh Kanit 2 Tipid Siber yakni Kompol Roban R.M. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya. Tak hanya menangkap pelaku, petugas juga menyita handphone merk Oppo warna hitam yang digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarkan video. Pelaku ditangkap lantaran diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1, Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. Pelaku diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu. Berdasarkan atas suku, agama, ras dan atau antargolongan (SARA). Dan menyiarkan pemberitaan bohong yang mengakibatkan keonaran dikalangan rakyat. Atau menyiarkan kabar tidak pasti yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan. Selain itu pelaku juga menghina instansi yang ada di Indonesia. Usai ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Bogor, pelaku Ratu Wiraksini langsung dibawa ke Mako Polda Metro Jaya. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. sekaligus melengkapi administrasi penyidikan.(ags/jok)

Sumber: